KPK Geledah Ruang Pius Lustrilanang

AKURAT.CO SUMSEL Terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Sorong, Papua Barat Daya. Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pius Lustrilanang.
Sebelum dilakukan pengeledahan ini, ruang kerja Pius yang ada di Gedung BPK Jakarta, telah lebih dulu disegel.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penggeledahan ini.
Baca Juga: KPK Setor Uang Rp 1,6 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Mantan Bupati Muara Enim
"Betul (ruang kerja Pius digeledah),”ucanya, dikutip dari akurat.co Rabu (15/11/2023).
Kasus ini berawal saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sorong, Minggu (12/11/2023) malam.
Setidaknya dalam OTT ini, petugas mengamankan uang tunai sekitar Rp 1,8 miliar dan satu unit jam tangan merek Rolex.
Selanjutnya, enam orang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengkondisian temuan pemeriksaan BPK, di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
KPK menetapkan Penjabat Bupati Sorong, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong, Efer Sigidifat dan Staf BPKAD Kabupaten Sorong, Maniel Syatfle.
Lantas, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa, David Patasaung turut menjadi tersangka dalam kasus ini.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. [ ]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









