AKURAT.CO SUMSEL Presiden Jokowi akhirnya memberhentikan Firli Bahuri sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Firli yang diberi sanksi berat berupa pengunduran diri oleh Dewan Pengawas KPK.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengonfirmasi bahwa Keppres tersebut telah berlaku sejak Jokowi menandatanganinya pada Kamis (28/12/2023).
Artinya, purnawirawan jendral bintang tiga ini, yang menjabat sebagai ketua sekaligus anggota KPK dalam periode 2019-2024, resmi diberhentikan dari jabatannya.
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri," kata Ar, di Jakarta, Jumat (29/12/2023).
Keputusan Presiden Jokowi didasarkan pada tiga pertimbangan.
Selain surat pengunduran diri yang disampaikan oleh mantan Kapolda Sumsel pada 22 Desember 2023, adanya pertimbangan dari Dewan Pengawas KPK dan juga terdapat ketentuan hukum yang mengatur pemberhentian pimpinan KPK melalui keputusan presiden.
Firli Bahuri menjadi pusat perhatian karena terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dari Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pernyataan SYL juga mendorong adanya pelaporan pelanggaran etika Firli karena dianggap bertemu dengan pihak yang sedang berperkara.
Dalam kasus pelanggaran etik Firli telah diputus dengan sanksi berat. [ ]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2Dokter Muda di Palembang Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Mertua, Leher Dicekik hingga HP Dibanting
- 3Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Bagaimana BLT Kesra?
- 4Hari Ini 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Tipis Hari Ini, Cek Rincian Terbarunya
- 6Sumsel United Curi Poin di Menit Akhir, Nasuha Siapkan Evaluasi Jelang Hadapi Semen Padang
- 7PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik 2,5 Jam Siang Ini, Cek Lokasi Terdampaknya
- 8Link dan Panduan Cek Desil Bansos Online Oktober 2026, Cukup Pakai HP Bisa dari Mana Saja
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








