Sumsel

Lama Jadi Buron, Polisi Ringkus Leo Candra Spesialis Jambret 23 TKP di Palembang

Kurnia | 23 Februari 2026, 15:00 WIB
Lama Jadi Buron, Polisi Ringkus Leo Candra Spesialis Jambret 23 TKP di Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Pelarian panjang Leo Candra (21), begal spesialis jambret yang kerap meresahkan warga Kota Palembang, akhirnya kandas. Pemuda yang tercatat telah beraksi sebanyak 23 kali di berbagai titik ini diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I di kediamannya, Jalan OPI Raya, Jakabaring, Minggu (22/2/2026) malam.

Penangkapan Leo menjadi jawaban atas keresahan warga, terutama setelah aksi brutalnya di Jalan Tembok Baru pada pertengahan 2025 lalu yang mengakibatkan korbannya luka-luka.

Kapolsek SU I Palembang, Kompol Heri, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan Target Operasi (TO) yang sudah lama diincar. Rekam jejaknya yang mencapai puluhan kali beraksi membuat polisi bekerja ekstra keras memetakan keberadaannya.

"Pelaku ini sudah 23 kali beraksi di seputaran Kota Palembang. Begitu kami mendapat informasi keberadaannya, anggota langsung bergerak cepat melakukan pengamanan," ujar Kompol Heri didampingi Kanit Reskrim AKP Andrian.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Meroket Lagi Awal Ramadan, Kembali ke Angka Rp16,5 Juta per Suku

Salah satu aksi paling menonjol yang dilakukan Leo terjadi pada 19 Juni 2025. Saat itu, korban bernama Putri (20) yang tengah berboncengan menggunakan sepeda listrik tiba-tiba dipepet oleh Leo dan rekannya yang mengendarai motor Yamaha Aerox putih.

Sempat terjadi aksi tarik-menarik ponsel antara korban dan pelaku. Namun, tenaga pelaku yang lebih besar membuat korban terjatuh dan terseret beberapa meter di aspal hingga mengalami luka serius di bagian wajah dan tangan.

Meski hanya berhasil menggasak ponsel senilai Rp800 ribu, trauma dan luka fisik yang ditinggalkan sangat membekas bagi korban.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut, di antaranya satu unit ponsel hasil kejahatan dan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox putih dengan nomor polisi BG 6459 DAI yang digunakan saat beraksi.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memburu rekan tersangka dan mencari kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang belum terdata.

Atas perbuatannya yang sadis, Leo Candra kini terancam dijerat Pasal 365 KUHP (sebelumnya tertulis 479, namun secara konteks hukum pencurian dengan kekerasan lazimnya merujuk pasal 365) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia