Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa oleh Dekan UMP Berakhir Damai, Polisi Terbitkan SP3

AKURAT.CO SUMSEL - Kasus dugaan penganiayaan yang sempat menyeret nama Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Abdul Hamid, berakhir damai, pada Selasa siang (09/09/2025).
Kasus ini sebelumnya sempat bergulir. Korban yang merupakan mahasiswa, Irvansyah, melaporkan Dekan FH UMP, Abdul Hamid, ke Polrestabes Palembang pada 9 Desember 2024 silam.
Laporan ini sempat diproses hingga tahap penyidikan dan gelar perkara. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pihak kepolisian memutuskan untuk menghentikan penyelidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dekan FH UMP Palembang Abdul Hamid membantah tuduhan yang menyebut dirinya melakukan penganiayaan pencekikan terhadap Irvansyah.
"Tuduhan itu tidak benar, itu fitnah saya sangat kecewa dengan adanya pelaporan itu namun saya tidak akan frontal merespon saya mencoba sabar," ujarnya.
UMP sendiri sempat membentuk dua tim investigasi—tim hukum dan tim etik guna menelusuri kebenaran kasus tersebut.
Hasilnya, tidak ditemukan bukti yang menguatkan dugaan penganiayaan. Ditambah lagi keputusan kepolisian untuk menghentikan proses hukum atas kasus ini.
Abdul Hamid mengaku memiliki hubungan akademik dengan Irvansyah, karena ia merupakan dosen pembimbingnya.
Meski demikian, Irvansyah akhirnya memilih pindah ke universitas lain untuk melanjutkan pendidikannya.
“Saya sudah bertemu dengan Irvansyah dan keluarganya. Kami sudah saling memaafkan,” kata Abdul Hamid.
Ketua tim hukum UMP, Darmadi Djufri, menambahkan bahwa akar persoalan berasal dari kesalahpahaman.
Saat itu, Irvansyah, terpilih menjadi Ketua UKM Mapala UMP dan meminta surat keterangan atas pengangkatannya. Namun, Abdul Hamid menolak karena penerbitan surat tersebut merupakan kewenangan rektor, bukan dekan.
Saksi mata dalam kejadian tersebut, Lintang Putri (19), turut memberikan klarifikasi.
Ia menyebut bahwa insiden itu bukanlah tindakan yang disengaja, melainkan bentuk loyalitas terhadap organisasi.
"Karena kejadian kemarin itu bukan niat dari hati, tapi bentuk loyalitas kami saja terhadap organisasi, dan kami mengakui kesalahan kami dan meminta maaf kepada Dekan Fakultas Hukum UMP," tutupnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Klasemen Sementara Asian Games 2026: Indonesia di Urutan 14 Raih 27 Medali
- 2Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 3iPhone 18 Pro Max vs Xiaomi 18 Pro Max, Adu Spek Flagship 2026: Kamera 200MP hingga Baterai 8.500 mAh
- 415 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Besok Siang, Cek Daftar Wilayahnya
- 5Ciri-ciri Bansos PKH BPNT September 2026 Cair dan Masuk Rekening
- 6Jadwal Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Jam Berapa?
- 7Harvest Moon 26-27 September 2026, Ini Waktu Puncak Bulan Purnama di Indonesia
- 8Ramalan Zodiak Aries Hari Ini 28 September 2026, Ada Peluang Finansial dan Tantangan dalam Hubungan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









