Sumsel

Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa oleh Dekan UMP Berakhir Damai, Polisi Terbitkan SP3

Deni Hermawan | 9 September 2025, 19:00 WIB
Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa oleh Dekan UMP Berakhir Damai, Polisi Terbitkan SP3

AKURAT.CO SUMSEL - Kasus dugaan penganiayaan yang sempat menyeret nama Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Abdul Hamid, berakhir damai, pada Selasa siang (09/09/2025).

Kasus ini sebelumnya sempat bergulir. Korban yang merupakan mahasiswa, Irvansyah, melaporkan Dekan FH UMP, Abdul Hamid, ke Polrestabes Palembang pada 9 Desember 2024 silam.

Laporan ini sempat diproses hingga tahap penyidikan dan gelar perkara. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pihak kepolisian memutuskan untuk menghentikan penyelidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

‎Dekan FH UMP Palembang Abdul Hamid membantah tuduhan yang menyebut dirinya melakukan penganiayaan pencekikan terhadap Irvansyah.

‎"Tuduhan itu tidak benar, itu fitnah saya sangat kecewa dengan adanya pelaporan itu namun saya tidak akan frontal merespon saya mencoba sabar," ujarnya.

UMP sendiri sempat membentuk dua tim investigasi—tim hukum dan tim etik guna menelusuri kebenaran kasus tersebut.

Hasilnya, tidak ditemukan bukti yang menguatkan dugaan penganiayaan. Ditambah lagi keputusan kepolisian untuk menghentikan proses hukum atas kasus ini.

Abdul Hamid mengaku memiliki hubungan akademik dengan Irvansyah, karena ia merupakan dosen pembimbingnya.

Meski demikian, Irvansyah akhirnya memilih pindah ke universitas lain untuk melanjutkan pendidikannya.

“Saya sudah bertemu dengan Irvansyah dan keluarganya. Kami sudah saling memaafkan,” kata Abdul Hamid.

Ketua tim hukum UMP, Darmadi Djufri, menambahkan bahwa akar persoalan berasal dari kesalahpahaman.

Saat itu, Irvansyah, terpilih menjadi Ketua UKM Mapala UMP dan meminta surat keterangan atas pengangkatannya. Namun, Abdul Hamid menolak karena penerbitan surat tersebut merupakan kewenangan rektor, bukan dekan.

Saksi mata dalam kejadian tersebut, Lintang Putri (19), turut memberikan klarifikasi.

Ia menyebut bahwa insiden itu bukanlah tindakan yang disengaja, melainkan bentuk loyalitas terhadap organisasi.

‎"Karena kejadian kemarin itu bukan niat dari hati, tapi bentuk loyalitas kami saja terhadap organisasi, dan kami mengakui kesalahan kami dan meminta maaf kepada Dekan Fakultas Hukum UMP," tutupnya. (Deny Wahyudi)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A