Anggota Legislatif Tak Perlu Mundur untuk Pilkada, Begini Kata Pengamat Politik

AKURAT.CO SUMSEL Pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, terkait aturan pengunduran diri anggota legislatif yang ingin maju dalam Pilkada Serentak 2024 memicu kontroversi.
Pengamat Politik Sumsel, Bagindo Togar menilai keputusan tersebut mempertegas kepolitisan lembaga penyelenggara pemilu dan keputusan KPU terkesan ambigu dan membingungkan.
"Di satu sisi, anggota legislatif harus mundur jika menjabat hingga September atau Oktober nanti. Tetapi anehnya, KPU tetap mengakomodir aspirasi anggota yang berambisi untuk ikut Pilkada serentak pada November," kata Bagindo, Jumat (18/5/2024).
Bagindo mengkritik KPU yang dinilai terlalu permisif sehingga harus mengubah jadwal pelantikan anggota legislatif terpilih dari Pileg 14 Februari lalu.
"Konsekuensinya, anggota legislatif terpilih diperkenankan untuk tidak harus mundur dari jabatan mereka, yang membuat mereka merasa lebih nyaman dan siap untuk ikut berkompetisi dalam Pilkada," tuturnya.
Dalam pernyataannya, Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih di Pileg 2024 tidak diwajibkan mengundurkan diri jika ingin maju dalam Pilkada Serentak 2024. Pilkada tersebut akan digelar pada 27 November 2024.
"Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 yang tidak mencalonkan diri dalam Pemilu 2024 harus mundur dari jabatan mereka jika ingin menjadi calon kepala daerah," kata Hasyim beberapa saat lalu.
Namun, bagi anggota DPR/DPRD yang mencalonkan diri kembali dalam Pemilu 2024 dan terpilih, mereka harus mundur dari jabatan saat ini jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Jika kalah dalam Pilkada, mereka tetap bisa dilantik sebagai anggota legislatif setelah Pilkada berakhir.
"Tidak ada larangan untuk dilantik belakangan jika kalah dalam Pilkada," tambah Hasyim.
Bagindo menilai bahwa inti masalah bukan pada KPU melainkan pada peraturan perundang-undangan yang ada.
"Keputusan ambigu KPU ini menimbulkan keraguan meski memang jelas rancu," tandasnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cek Harga Emas Perhiasan Palembang Senin 2 November 2026, Naik atau Turun?
- 2BSU Kemnaker Cair November 2026, Cek Syarat Penerima dan Besaran Bantuan
- 3Kapan BSU Kemnaker 2026 Cair? Cek Jadwal dan Besaran Bantuannya di Sini
- 4Rekrutmen TNI AD 2027 Dibuka, Ini Jadwal Bintara dan Tamtama serta Cara Daftarnya
- 5Daftar Hari Besar Nasional November 2026, Cek Tanggal Merah dan Hari Liburnya
- 6Harga Emas Perhiasan Palembang Stabil Hari Ini, Termahal Rp13,7 Juta per Suku
- 7Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini, Selasa 3 November 2026: Ada Peluang Baru, Jangan Terburu-buru Mengambil Keputusan
- 85 Ramalan Zodiak Senin 2 November 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









