Sumsel

Polisi Kembali Gelar Olah TKP di Kasus Pembunuhan Siswi SMP Palembang

Haris Ma'ani | 4 September 2024, 15:06 WIB
Polisi Kembali Gelar Olah TKP di Kasus Pembunuhan Siswi SMP Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Tim gabungan Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Satreskrim Polrestabes Palembang, dan tim Inafis kembali menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus pembunuhan siswi SMP berinisial AA di TPU Talang Kerikil, Palembang, Rabu (4/9/2024).

Olah TKP susulan ini dilaksanakan setelah sebelumnya polisi memeriksa titik lain di kawasan TPU yang sama.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menambahkan, olah TKP dilakukan untuk mengetahui lokasi pertama sebelum korban ditemukan tewas.

"Kami masih mendalami TKP awal dengan mencari alat bukti," ujarnya.

Kombes Pol Anwar menjelaskan bahwa fokus utama tim saat ini adalah memastikan kondisi TKP pertama dan menghimpun sebanyak mungkin keterangan dari saksi-saksi yang ada di sekitar lokasi.

Baca Juga: Perayaan Ultah Al Ghazali: Ahmad Dhani Undang Putri Presiden Soeharto, Maia Estianty dan Irwan Mussry Beri Kado Jam Mewah

“Untuk mengungkap kronologi kejadian yang sebenarnya, kami terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Saat konferensi pers berikutnya, kami akan memaparkan semua temuan,” tambahnya.

Sebelumnya, polisi telah berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga mengalami kekerasan seksual di lokasi awal sebelum akhirnya dibuang di lokasi lain di kawasan TPU Talang Kerikil.

Jasad korban ditemukan warga pada Minggu siang di area pemakaman yang berdekatan dengan Krematorium Sampurna, beberapa ratus meter dari TKP pertama.

Hingga kini, tim penyidik terus berupaya mengumpulkan fakta dan bukti baru untuk mempercepat penyelesaian kasus tragis ini. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Haris Ma'ani
H
Editor
Hermanto