Kapolrestabes Palembang Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan, Ini Daftarnya

AKURAT.CO SUMSEL i Aula Cendrawasih Palembang dan dilakukan berdasarkan surat mutasi yang tercantum dalam telegram Kapolda nomor ST/360/IV/Kep/2024.
Telegram mutasi ini diterbitkan pada Kamis (23/5/2024) pagi dan ditandatangani oleh Karo SDM Kombes Pol Sudrajad Haribowo.
Dalam upacara tersebut, beberapa pejabat mengalami rotasi dan promosi jabatan.
AKBP Zepni Aska yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Binmas Polrestabes Palembang, kini mendapat penugasan baru sebagai Kasat Samapta.
Posisi Kasat Binmas Polrestabes Palembang yang ditinggalkannya digantikan oleh AKBP Ali Sodikin. Sementara itu, PS Wakasat Lantas Polrestabes Palembang kini dipegang oleh AKP Herman.
Selain itu, Kapolsek Seberang Ulu (SU) II Palembang kini dijabat oleh Kompol Andri Noviansyah, dan AKP M Firmansyah dipromosikan sebagai Kapolsek Kemuning Palembang.
Beberapa posisi lainnya juga mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Dalam sambutannya, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menekankan bahwa mutasi di lingkungan Polri adalah hal yang biasa dan bertujuan untuk penyegaran serta pembinaan karier para anggota.
Baca Juga: Resmi! Flyover Sekip Ujung Sudah Bisa Dilalui Masyarkat Kota Palembang
"Kepada pejabat yang baru segera mengadaptasi diri dengan lingkungan kerja di Mapolrestabes Palembang," ujar Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono.
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pejabat yang lama dan selamat kepada pejabat yang baru.
"Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada pejabat yang lama atas dedikasinya, dan kepada pejabat yang baru saya ucapkan selamat menjalankan tugas di Polrestabes Palembang," ungkapnya.
Kapolrestabes berharap para pejabat baru dapat segera memberikan kontribusi nyata di tempat tugas yang baru.
"Saya berharap seluruh pejabat baru bisa memberikan kontribusi optimal dan menyesuaikan diri dengan cepat di lingkungan yang baru," tutupnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









