Sumsel

Proyek Mangkrak Pasar Cinde Dimulai 2026, Gubernur Pastikan Pakai APBD dan Kembali ke Konsep Pasar Tradisional

Maman Suparman | 28 Agustus 2025, 20:00 WIB
Proyek Mangkrak Pasar Cinde Dimulai 2026, Gubernur Pastikan Pakai APBD dan Kembali ke Konsep Pasar Tradisional

AKURAT.CO SUMSEL Setelah bertahun-tahun menjadi polemik dan proyek yang tak kunjung terealisasi, Pemprov Sumsel akhirnya memastikan pembangunan kembali Pasar Cinde akan dimulai pada tahun 2026.

Gubernur Sumsel, Herman Deru, menegaskan bahwa pasar legendaris ini akan dikembalikan ke fungsi asalnya sebagai pasar tradisional, namun dengan sentuhan modern.

Keputusan ini sekaligus menepis rencana sebelumnya yang akan mengubah Pasar Cinde menjadi pusat perbelanjaan modern lengkap dengan apartemen dan skybridge yang terhubung dengan stasiun LRT.

Dalam keterangannya, Herman Deru menyatakan telah menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyiapkan alokasi dana pembangunan.

Baca Juga: Gegara Tegur Pengendara Ugal-ugalan, Mahasiswa di Palembang Jadi Korban Penusukan Obeng

Menurutnya, seluruh biaya proyek akan ditanggung sepenuhnya oleh APBD Provinsi Sumsel, tanpa melibatkan skema kerja sama dengan pihak swasta.

"Saya sudah minta TAPD menganggarkannya tahun depan. Pembangunan harus berjalan dan diselesaikan dalam setahun," ujar Herman Deru, Kamis (28/8/2025).

Gubernur juga menekankan pentingnya menjaga "marwah pasar tradisional" meskipun bangunannya akan dibuat modern.

Ia meminta agar elemen-elemen cagar budaya yang masih ada di kawasan tersebut dipertahankan dan dikembangkan sebagai bagian dari identitas sejarah Palembang. 

Meski sudah ada kepastian, Pemprov Sumsel masih menunggu lampu hijau dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terkait status hukum Pasar Cinde yang tengah dalam penanganan.

Herman Deru berharap proses hukum segera tuntas agar pembangunan dapat berjalan lancar sesuai jadwal.

"Sekarang kita tinggal menunggu legal opinion dari Kejati Sumsel," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia