Sumsel

Bobol KUR Rp12,7 Miliar Pakai Data Fiktif, Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Bank Sumsel Babel

Maman Suparman | 22 November 2025, 12:48 WIB
Bobol KUR Rp12,7 Miliar Pakai Data Fiktif, Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Bank Sumsel Babel

AKURAT.CO SUMSEL Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menahan empat dari tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset di Bank Sumsel Babel (BSB) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Muara Enim.

Total kerugian negara akibat praktik culas ini diperkirakan mencapai angka fantastis: Rp12,79 miliar.

Penetapan tujuh tersangka dilakukan pada Jumat (21/11/2025) setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Modus utama yang digunakan para tersangka adalah memalsukan data nasabah dan dokumen pendukung untuk mengajukan kredit fiktif tanpa sepengetahuan pemilik data asli.

Kepala Kejati Ketut Sumande, merinci identitas ketujuh tersangka yang ditetapkan. Mereka terdiri dari unsur internal bank dan pihak perantara yang bekerja sama. Dari jajaran Bank Sumsel Babel KCP Semendo, terdapat EH(Pemimpin KCP periode April 2022 – Juli 2024), MAP (Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai), dan PPD(Account Officer).

Baca Juga: BNN Sita 'Istana' Crazy Rich OKI, Aset TPPU Narkoba Haji Sutar Rp52 Miliar Disegel

Sementara itu, empat tersangka lainnya, yakni WAF, DS, JT, dan IH, berperan sebagai perantara yang diduga menjadi penghubung dalam mencari nasabah fiktif dan memuluskan pengajuan KUR.

"Dari tujuh tersangka, empat di antaranya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung 21 November hingga 10 Desember 2025," ujar Ketut. Keempat tersangka yang ditahan adalah EH, MAP, PPD, dan JT.

Sementara itu, tersangka WAF sudah menjalani penahanan dalam perkara lain, dan dua tersangka perantara lainnya, DS dan IH, mangkir dari panggilan penyidik pada hari penetapan tersangka. 

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Adhryansah menjelaskan secara detail skema kejahatan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp12.796.898.439.

Tersangka EH selaku pimpinan cabang diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mempermudah pengucuran KUR. Ia berkolaborasi dengan empat tersangka perantara (WAF, DS, JT, dan IH) yang bertugas mencari data nasabah dan memalsukan dokumen, seperti surat keterangan usaha (SKU).

"Data nasabah yang dimanipulasi tersebut dijadikan dasar pengajuan KUR, sehingga terjadi kerugian keuangan negara," tegas Adhryansah.

Proses pencairan kredit fiktif ini kemudian dimuluskan oleh PPD (Account Officer) dan MAP (Penyelia Unit Pelayanan), yang memiliki akses dan peran dalam alur persetujuan kredit di bank.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia