Dituding Lecehkan Mahasiswi, Dosen Hukum UMP Membantah dan Lapor Balik ke Polda Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL HM, seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) yang juga dikenal sebagai praktisi hukum, angkat bicara terkait tuduhan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
HM membantah keras tudingan tersebut dan telah melayangkan laporan balik ke Polda Sumsel atas dugaan pencemaran nama baik.
Dalam keterangannya pada Sabtu (3/1/2026) siang, HM menyatakan bahwa seluruh kronologi yang dilaporkan oleh mahasiswinya adalah tidak benar. Ia mengaku terkejut saat mengetahui dirinya dilaporkan ke pihak kepolisian beberapa pekan setelah kejadian.
HM menjelaskan bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis (11/12/2025) di kantor hukum miliknya. Menurut HM, saat itu suasana kantor sedang sangat ramai karena tengah berlangsung proses seleksi atau wawancara calon advokat.
"Kondisi hari itu kantor sedang ramai karena kami sedang wawancara pelamar. Tidak mungkin saya melakukan tindakan pelecehan di tempat kerja saya sendiri yang sedang banyak orang," ungkap HM.
Baca Juga: Dinkes Palembang Pastikan Kasus 'Super Flu' Masih Nihil, Masyarakat Diminta Waspada
Ia menambahkan bahwa mahasiswi pelapor datang ke kantornya bersama seorang rekan mahasiswi lainnya untuk mengumpulkan tugas makalah yang terlambat.
Kedatangan mereka ke kantor disebut karena mahasiswi tersebut beralasan baru pulang berlibur sehingga tertinggal dari jadwal pengumpulan di kampus.
HM menegaskan bahwa pertemuan tersebut berlangsung di ruang tamu, bukan di ruang kerja pribadinya, dan hanya berjalan dalam waktu singkat. Ia mengakui memang sempat menegur penampilan mahasiswi tersebut, namun ia mengklaim hal itu murni sebagai bentuk nasihat.
"Niat saya hanya menasihati karena penampilannya berbeda saat di kampus. Tidak ada sentuhan atau tindakan pelecehan sedikit pun. Saat itu posisi saya duduk dan dia berdiri. Setelah makalah diterima, dia langsung keluar," jelasnya.
HM juga menyayangkan tindakan mahasiswi tersebut yang menemuinya di kantor. Ia menyebut seharusnya urusan akademik diselesaikan di lingkungan kampus, namun ia memberikan pengecualian karena yang bersangkutan memohon untuk menyetor tugas yang terlambat.
Karena merasa nama baiknya dicemarkan dan profesinya sebagai praktisi hukum dirugikan, HM memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Laporan balik telah resmi diserahkan ke Polda Sumatera Selatan.
"Saya sudah laporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik. Saya harus membela martabat saya dan profesi saya," pungkas HM. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Sumsel Bakal Dilanda Hujan Deras Sepanjang Hari Besok, Masyarakat Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem
- 2Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Besok, Ini Tanda Bantuan Cair dan Masuk Rekening
- 3Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di India, Ini Spesifikasi dan Harganya
- 4Lantik 23 Pejabat Pemkot Palembang, Ratu Dewa Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
- 5Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Ditutup 31 Oktober, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- 6Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Masih Stagnan, Saatnya Beli?
- 7Ramalan Zodiak Hari Ini 31 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuanganmu?
- 8Ramalan Zodiak Leo Hari Ini Jumat 30 Oktober 2026, Percintaan hingga Karier Jadi Sorotan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







