Sumsel

Pemkot Palembang Terapkan Sistem CAT untuk Penempatan Pegawai, Pastikan Seleksi Transparan dan Akuntabel

Maman Suparman | 27 Oktober 2025, 22:00 WIB
Pemkot Palembang Terapkan Sistem CAT untuk Penempatan Pegawai, Pastikan Seleksi Transparan dan Akuntabel

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai menerapkan sistem Computer Assisted Test (CAT) dalam proses penempatan pegawai guna memastikan pelayanan publik berjalan maksimal serta rekrutmen berlangsung transparan dan bebas intervensi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Yanurpan Yani, mengatakan penerapan sistem CAT bertujuan meningkatkan kualitas aparatur dan efektivitas pelayanan publik.

“Dengan sistem CAT, Pemkot dapat memilih pegawai yang benar-benar kompeten dan berkualitas untuk menempati posisi yang sesuai,” ujarnya di Palembang, Senin (27/10/2025).

Ia menjelaskan, sistem ini juga mendukung penerapan Peraturan Wali Kota Palembang (Perwali) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

Perwali tersebut menjadi langkah tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mewajibkan daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD paling lambat tahun anggaran 2027.

Baca Juga: Dendam Pencurian Sawit Berujung Maut, Dua Warga Muba Ditangkap Polisi

Melalui aturan itu, pelaksanaan mutasi pegawai di lingkungan Pemkot Palembang dijadwalkan berlangsung dua kali dalam setahun, yakni pada bulan April dan Oktober.

“Berkas mutasi yang masuk ke BKPSDM akan diproses pada periode terdekat sesuai jadwal yang ditetapkan,” kata Yanurpan.

Bagi pegawai yang tidak lolos seleksi, ditetapkan masa tunggu sebelum dapat mengajukan kembali, yakni satu tahun setelah kegagalan pertama dan lima tahun setelah kegagalan kedua.

Selain itu, PNS yang lolos mutasi masuk diwajibkan menandatangani surat pernyataan kesediaan mengabdi minimal lima tahun di lingkungan Pemkot Palembang.

Untuk mutasi internal, seleksi menjadi syarat wajib bagi delapan perangkat daerah, yaitu Sekretariat Daerah, BKPSDM, Bapenda, Satpol PP, Dinas PMPTSP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, RSUD Gandus, dan RSUD Palembang BARI.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia