Sumsel

Sempat Adu Mulut dengan Pegawai Kelurahan, Camat Sukarami Palembang Kedua Belah Pihak Sudah Saling Memaafkan

Deni Hermawan | 16 April 2024, 14:21 WIB
Sempat Adu Mulut dengan Pegawai Kelurahan, Camat Sukarami Palembang Kedua Belah Pihak Sudah Saling Memaafkan

AKURAT.CO SUMSEL Sebuah video viral Medsos memperlihatkan seorang wanita mengeluhkan pelayanan di Kantor Lurah Palembang.

Dalam video berdurasi 49 detik tersebut, wanita yang menggunakan baju warna pink terlihat kesal karena harus menunggu selama satu jam untuk mengurus dokumennya.

Kejadian ini terjadi pada Selasa (16/4/2024) pagi. Wanita tersebut mengatakan bahwa dia sudah datang ke kantor lurah sejak jam setengah delapan pagi, namun hingga jam sembilan pagi dokumennya belum selesai diurus. Alasannya, komputer di kantor lurah sedang rusak.

 

Lalu, datang seorang ibu-ibu di kantor Lurah Sukarami Palembang yang mengurus dokumen, namun sudah selesai. Sedangkan yang dia sendiri belum selesai.

Video viral ini menuai beragam komentar dari netizen, dengan sebagian besar menyampaikan seharusnya pegawai sadar dan laporkan ke Pj Wali Kota Palembang.

Baca Juga: Sinopsis Film Golden Job, Bioskop Trans TV 16 April 2024

Camat Sukarami Palembang, Muhamad Fadly saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tersebut kedua belah pihak sudah saling memaafkan.

"Saya mendapatkan informasi dari Lurah, hanya ada miskomunikasi saja dan kedua belah pihak sudah saling memaafkan," kata Muhamad Fadly kepada Akurat.co melalui telpon selulernya.

Dia menyampaikan, terkait berkas surat-surat yang diajukan sudah selesai. Untuk staf yang melayani warga juga sudah ditegur lurah dan staf yang bersangkutan jangan sampai ada kejadian seperti itu lagi.

"Yang pasti kami selalu menghimbau kepada seluruh pegawai untuk melayani warga dengan baik dengan mengutamakan senyum, sapa dan salam," ujar Muhamad Fadly. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto