Sumsel

Rumah Firli Digeledah, KPK: Kami Menghormatinya Sebagai Bagian Dari Proses Hukum

Muhammad Husni Mushonifi | 26 Oktober 2023, 21:00 WIB
Rumah Firli Digeledah, KPK: Kami Menghormatinya Sebagai Bagian Dari Proses Hukum

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalhakan penggeledahan paksa di rumah Ketua KPK, Firli Bahuri, oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan selama tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, pihaknya menghormatinya sebagai bagian dari proses hukum.

Ali berjanji bahwa timnya akan berkolaborasi. Salah satu buktinya adalah hadirnya Firli Bahuri pada hari Selasa, 24 Oktober 2023, untuk memenuhi panggilan penyidik kepolisian.

"Bapak Firli Bahuri juga secara kooperatif sudah hadir dan memberikan keterangan yang diperlukan penyidik Polda Metro Jaya dan Mabes Polri," katanya dilansir dari akurat.co, Kamis (26/10/2023).

"Dengan cara yang sama, beberapa pekerja KPK lainnya telah bekerja sama untuk memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dan dilibatkan dalam penyidikan tersebut," tambahnya.

Selain itu, dokumen yang diminta penyidik Polda Metro telah diserahkan oleh lembaga antirasuah.

Saat ditanya tentang penyerahan, Ali sayangnya enggan memberikan penjelasan.

"Serta KPK juga beberapa waktu lalu telah menyampaikan dokumen-dokumen yang diminta penyidik Polda Metro Jaya," ucapnya.

Dilaporkan bahwa penyidik sedang menyelidiki dua rumah Firli Bahuri: satu di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, dan satu lagi di Bekasi, Jawa Barat.

KPK melakukan penggeledahan untuk mencari bukti dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Sampai saat ini, rumah Firli Bahuri masih diselidiki. Terakhir, penyidik membawa tiga koper yang isinya belum diungkapkan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.