Pria di Lubuklinggau Diancam Bacok Kampak Gegara Ditagih Utang Daging Sapi

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria di Kota Lubuklinggau, Sumsel, terancam hukuman penjara setelah nekat mengancam membacok korban pakai kampak. Pengancaman ini dilakukannya karena kesal ditagih utang pembelian daging sapi.
Tersangka diduga mengancam akan membacok pembeli daging sapi, Jumarwan Darma Putra (58), pedagang, warga Desa B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas Sumsel, setelah tidak senang ditagih utang.
Kaposek Lubuklinggau Selatan AKP Nyoman Sutrisna menyampaikan bahwa kejadian terjadi pada Sabtu, 13 April 2024, sekitar pukul 09.00 WIB di rumah tersangka. Korban datang untuk menagih utang pembelian daging sapi yang sebelumnya diambil oleh istri tersangka secara hutang.
Baca Juga: Sungai Ogan Meluap! Jadi Banjir Terparah dalam 8 Tahun Terjang OKU Sumsel
"Saat korban mengetuk pintu rumah tersangka, tidak ada jawaban. Namun, setelah korban mengintip dari balik jendela, tersangka keluar dengan mengacungkan kampak sambil mengancam," kata AKP Nyoman.
Tersangka kemudian mengancam korban dengan kata-kata kasar sambil mengacungkan kampak ke arahnya. Meskipun korban mencoba menenangkan situasi, tersangka tetap mengancam.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Selasa, 7 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah makan. Saat penangkapan, polisi menyita satu bilah kampak dengan panjang 30 cm sebagai barang bukti.
"Tersangka diamankan karena melakukan ancaman terhadap korban. Motifnya diduga terkait masalah keluarga dan tagihan daging sapi," jelas AKP Nyoman.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








