Hendak Tawuran, Puluhan Bocah Palembang Diamankan Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Puluhan anak-anak bawah umur di Palembang diamankan polisi gegara tawuran. Tawuran ini terjadi di kawasan Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU 1 Palembang tepatnya depan masjid Nurul Huda Palembang, Rabu (22/5/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan para pelaku tawuran ini bermula dari laporan warga terkait rencana aksi tawuran oleh puluhan anak-anak bawah umur.
Petugas yang bergerak cepat berhasil mengamankan para pelaku dan menyita barang bukti seperti dua pedang panjang melengkung berbentuk seperti celurit dan satu tongkat stik golf.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono dampingi Kapolsek Seberang Ulu 1 Kompol Alex Andrian mengatakan, penangkapan para pelaku tawuran anak di bawah umur ini bermula dari adanya laporan warga terkait rencana aksi tawuran oleh puluhan Anak-anak dibawah umur.
Baca Juga: 13 Kg Sabu Dimusnahkan! Dua Kurir Narkoba Diringkus Polisi Palembang
"Berawal dari informasi itu saya langsung memerintahkan anggota untuk berpatroli ke tempat yang akan dijadikan lokasi tawuran. Setibanya di lokasi Lorong Pekapuran Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang anggota mendapati sekelompok remaja yang sedang asyik nongkrong," kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat press rilis di Mapolrestabes Palembang, Rabu (22/5/2024).
Lanjutnya mengaku, dirinya pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap puluhan anak-anak dibawah umur dan ditemukan sejumlah barang bukti seperti dua pedang panjang melengkung berbentuk seperti celurit dan satu tongkat stik golf yang diduga akan digunakan untuk menyerang kelompok remaja lainnya.
"Selanjutnya, puluhan Anak-anak dibawah umur langsung diamankan dan dibawa ke Polsek SU 1 Palembang," ujarnya.
Atas perbuatannya para pelaku anak di bawah umur ini dapat disanksikan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam bukan pada tempatnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








