Sumsel

Cek Besaran UMK dan UMSK Palembang yang Berlaku Januari 2026.

Maman Suparman | 25 Desember 2025, 19:30 WIB
Cek Besaran UMK dan UMSK Palembang yang Berlaku Januari 2026.

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota Palembang resmi mengumumkan standar pengupahan baru yang akan berlaku di awal tahun depan.

Melalui ketetapan terbaru, UMK Palembang tahun 2026 dipatok pada angka Rp4.192.837, sebuah angka yang lahir dari proses negosiasi panjang untuk menyeimbangkan dua kepentingan besar daya beli buruh dan keberlangsungan bisnis.

Kenaikan sebesar 7,05 persen ini bukan sekadar penyesuaian angka di atas kertas. Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah instrumen untuk menciptakan ekosistem kerja yang lebih kompetitif di tengah tantangan ekonomi global.

Selain upah umum, pemerintah memberikan perhatian lebih pada sektor-sektor yang menjadi tulang punggung ekonomi kota. Sektor Industri Pengolahan serta Transportasi dan Pergudangan, misalnya, ditetapkan lebih tinggi di angka Rp4.318.622.

Langkah ini dipandang sebagai upaya pemerintah untuk memastikan pekerja di sektor dengan risiko dan produktivitas tinggi mendapatkan kompensasi yang setara. Sektor lain seperti perdagangan, hotel, hingga jasa keuangan juga mengalami penyesuaian di angka Rp4.276.694.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Teken UMK dan UMSK 2026 untuk 8 Daerah, Palembang Tertinggi

Ratu Dewa menyebutkan bahwa angka-angka tersebut merupakan buah dari kesepakatan kolektif dalam Dewan Pengupahan yang melibatkan serikat pekerja dan pengusaha.

"Tujuannya adalah sinergi. Kita tidak ingin kebijakan ini memberatkan pemberi kerja hingga memicu PHK, namun kita juga tidak boleh membiarkan kesejahteraan pekerja tergerus inflasi," ujar Ratu Dewa, Kamis (25/12/2025).

Ia menambahkan bahwa kenaikan ini diharapkan menjadi suplemen bagi produktivitas. Dengan upah yang lebih layak, diharapkan loyalitas dan kinerja tenaga kerja di Palembang meningkat, yang pada akhirnya akan menguntungkan dunia usaha itu sendiri.

Seluruh pelaku usaha di Palembang diimbau untuk mulai mempersiapkan penyesuaian ini sebelum berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Pemerintah Kota berkomitmen untuk terus mengawal implementasi kebijakan ini agar visi "keseimbangan ekonomi" dapat dirasakan nyata oleh seluruh lapisan masyarakat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia