Dasco: Pengesahan RUU Pilkada Dibatalkan, Pilkada Akan Merujuk Putusan MK

AKURAT.CO SUMSEL Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa tidak akan ada rapat paripurna untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada, yang sebelumnya dikritik karena dianggap menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024.
Dalam cuitannya melalui akun X pribadinya, @bang_dasco, Dasco menyampaikan bahwa rencana pengesahan RUU Pilkada yang seharusnya dilakukan pada 22 Agustus 2024 telah dibatalkan.
Akibatnya, pada saat pendaftaran Pilkada yang dimulai pada 27 Agustus nanti, aturan yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.
"Pengesahan revisi UU Pilkada yang dijadwalkan hari ini, 22 Agustus, batal. Akibatnya, keputusan pemeriksaan hukum MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora akan berlaku pada saat pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus nanti," tulis Dasco, Kamis (22/8/2024).
Baca Juga: BEM Sumsel Desak DPRD Tolak Revisi UU Pilkada, Sebut Demokrasi Sedang Sekarat
Dilansir dari Akurat.CO, Dasco kembali menegaskan bahwa tidak akan ada rapat paripurna untuk pengesahan RUU tersebut. Ia menjelaskan bahwa hari paripurna di DPR RI adalah Selasa dan Kamis, sementara pendaftaran Pilkada dimulai pada hari Selasa.
“Enggak ada. Karena hari paripurna itu Selasa dan Kamis. Sementara pendaftaran sudah dimulai pada hari Selasa. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Itu malah bisa bikin chaos,” ujarnya.
Dasco juga membantah kabar yang beredar tentang kemungkinan adanya rapat paripurna yang dilaksanakan pada malam hari ini. Ia memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar.
“Enggak ada (rapat malam ini). Gua jamin enggak ada,” tegas Dasco.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR RI terkait pengambilan keputusan terhadap Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) sempat dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Agustus 2024, pukul 09.30 WIB, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Namun, rapat tersebut akhirnya dibatalkan karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Pre-Order iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max di iBox, Cek Jadwal dan Promo
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 13 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dan Tantangan
- 5Ramalan Zodiak Leo Hari Ini, Cinta, Karier, dan Keuangan
- 6Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 7Kabut Asap Mulai Mereda, 52 Penerbangan di Bandara SMB II Palembang Berjalan Lancar
- 8Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








