Dasco: Pengesahan RUU Pilkada Dibatalkan, Pilkada Akan Merujuk Putusan MK

AKURAT.CO SUMSEL Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa tidak akan ada rapat paripurna untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada, yang sebelumnya dikritik karena dianggap menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024.
Dalam cuitannya melalui akun X pribadinya, @bang_dasco, Dasco menyampaikan bahwa rencana pengesahan RUU Pilkada yang seharusnya dilakukan pada 22 Agustus 2024 telah dibatalkan.
Akibatnya, pada saat pendaftaran Pilkada yang dimulai pada 27 Agustus nanti, aturan yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.
"Pengesahan revisi UU Pilkada yang dijadwalkan hari ini, 22 Agustus, batal. Akibatnya, keputusan pemeriksaan hukum MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora akan berlaku pada saat pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus nanti," tulis Dasco, Kamis (22/8/2024).
Baca Juga: BEM Sumsel Desak DPRD Tolak Revisi UU Pilkada, Sebut Demokrasi Sedang Sekarat
Dilansir dari Akurat.CO, Dasco kembali menegaskan bahwa tidak akan ada rapat paripurna untuk pengesahan RUU tersebut. Ia menjelaskan bahwa hari paripurna di DPR RI adalah Selasa dan Kamis, sementara pendaftaran Pilkada dimulai pada hari Selasa.
“Enggak ada. Karena hari paripurna itu Selasa dan Kamis. Sementara pendaftaran sudah dimulai pada hari Selasa. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Itu malah bisa bikin chaos,” ujarnya.
Dasco juga membantah kabar yang beredar tentang kemungkinan adanya rapat paripurna yang dilaksanakan pada malam hari ini. Ia memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar.
“Enggak ada (rapat malam ini). Gua jamin enggak ada,” tegas Dasco.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR RI terkait pengambilan keputusan terhadap Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) sempat dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Agustus 2024, pukul 09.30 WIB, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Namun, rapat tersebut akhirnya dibatalkan karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









