Sultan si Spesialis Curanmor Tak Berkutik Ditangkap Polisi, Dua Rekannya Kini Buron.

AKURAT.CO SUMSEL Pelarian Sultan Gilang Perdana (23), spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Palembang dan Banyuasin, berakhir di tangan polisi.
Anggota Subdit III Jatanras Polda Sumsel berhasil meringkus pemuda asal Sungai Rebo ini di lokasi persembunyiannya, Senin (2/3/2026).
Penangkapan Sultan merupakan bagian dari target prioritas dalam Operasi Pekat Musi 2026. Menariknya, saat melakukan penggeledahan, petugas tidak hanya fokus pada barang bukti pencurian, tetapi juga menemukan alat hisap sabu (bong) yang diduga kuat milik tersangka.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengungkapkan bahwa tersangka setidaknya telah beraksi di lima lokasi berbeda, termasuk wilayah Mariana, Banyuasin. Salah satu aksi nekatnya terekam CCTV di Kelurahan Plaju Darat pada Juli 2025 lalu.
Kala itu, tersangka menggasak motor Honda Beat milik seorang warga bernama Suwana hanya dalam hitungan menit. Padahal, motor korban terparkir dengan stang terkunci dan hanya berjarak lima meter dari posisi korban yang sedang berbelanja di warung sembako.
"Tersangka beraksi sangat cepat. Meski kunci motor masih dipegang korban, motor tersebut raib saat korban selesai belanja," ujar Kombes Pol Nandang, Senin (2/3/2026).
Dalam interogasi awal, Sultan bernyanyi bahwa dirinya tidak bekerja sendirian. Ia mengaku kerap bergantian peran dengan dua rekannya berinisial KV dan L dalam setiap melancarkan aksi pencurian.
"Ada dua nama lagi yang muncul, yakni KV dan L. Saat ini keduanya sudah kami tetapkan sebagai DPO dan tengah dalam pengejaran intensif oleh tim di lapangan," tegas Nandang.
Selain mengamankan tersangka dan alat hisap sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kunci, di antaranya rekaman CCTV saat aksi pencurian berlangsung, pakaian yang dikenakan pelaku, serta sepeda motor milik korban yang belum sempat dijual.
Kini, Sultan Gilang Perdana harus mendekam di sel tahanan Mapolda Sumsel.
Ia terancam dijerat pasal berlapis terkait pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) serta penyelidikan lebih lanjut terkait penyalahgunaan narkotika. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









