Ditolak MK, Anak dan Menantu Herman Deru Gagal Jadi Wakil Rakyat

AKURAT.CO SUMSEL Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh Partai NasDem terkait pengisian calon anggota DPR RI di Provinsi Sumsel, khususnya untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I dan II.
Keputusan ini memastikan bahwa calon legislatif (caleg) dari NasDem, Samantha Tivani dan Muhamad Yaser, yang merupakan anak dan menantu mantan Gubernur Sumsel Herman Deru, gagal melangkah ke Senayan.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa tuduhan kecurangan yang dilayangkan Partai NasDem terhadap Partai Demokrat di Dapil Sumsel I dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Dapil Sumsel II tidak terbukti.
Baca Juga: Wakasad Apresiasi Kinerja TNI dan Masyarakat Muara Enim dalam TMMD ke-120
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranta Jaya mengonfirmasi keputusan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti arahan dari KPU RI.
“Prinsipnya, KPU Provinsi Sumsel menerima dan menindaklanjuti keputusan MK,” kata Andika, Jumat (7/6/2024).
Sementara itu, keputusan ini disambut baik oleh DPD Partai Demokrat Sumsel.
Dengan keputusan MK, dua kursi DPR RI yang diraih oleh Partai Demokrat tetap aman di Dapil Sumsel I dan II, yang diisi oleh Ishak Mekki dan Wahyu Sanjaya.
“Alhamdulillah, kami bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu. Semoga Pak Ishak dan Pak Wahyu sehat selalu, amanah, dan terus bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat Sumsel,” ujar Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumsel, Muchendi Mahzareki. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








