Sumsel

Pendaftaran PPPK BGN Dibuka Sampai 10 Desember 2025, Simak Persyaratannya di Sini

St Shofia Munawaroh | 9 Desember 2025, 09:00 WIB
Pendaftaran PPPK BGN Dibuka Sampai 10 Desember 2025, Simak Persyaratannya di Sini

AKURAT. CO SUMSEL - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi membuka pendaftaran PPPK.

Pendaftaran dibuka sejak 5 Desember dan akan berakhir pada 10 Desember mendatang.

Sebanyak 32.000 formasi dibuka terdiri dari formasi umum dan khusus.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK BGN 2025 Dibuka, Tersedia 32000 Formasi D3-S1 Semua Jurusan

Ribuan formasi tersebut tersedia bagi lulusan D3 hingga S1 dari berbagai jurusan.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi SSCASN BKN.

Untuk mendaftar PPPK BGN 2025, calon pelqmar harus memenuhi sejumlah persyaratan umum dan khusus. Berikut rinciannya:

Baca Juga: Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Drama Kehidupan Mertua dan Menantu Penuh Ketegangan dan Tantangan

Persyaratan Umum Pendaftaran

1. WNI berusia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun. 

2. Tidak pernah melakukan atau terlibat pelanggaran hukum dibuktikan dengan SKCK. 

Baca Juga: Info Pemadaman Listrik Hari Ini, Rumah Sakit, Pabrik, Pemukiman hingga Kantor Pemerintahan Terdampak

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, maupun pegawai swasta atau BUMN/BUMD. ​

4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.

5. Tidak terdaftar atau terlibat sebagai anggota/pengurus partai politik. 

Baca Juga: Sumsel Tertinggi di Sumatera dalam Capaian Program Makan Bergizi Grati

6. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah. 

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar. ​

8. ​Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya, dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA yang masih berlaku minimal 6 bulan.

Baca Juga: Dicopet Saat Gendong Anak, Uang Tunai Rp 38 Juta Pedagang Beras Raib di Pasar 16 Ilir

9. Tidak pernah mengunggah atau menyebarkan berita palsu (hoaks), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengajukan pindah/keluar dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.

Persyaratan Khusus Formasi

1. Formasi Umum

Baca Juga: Ekspor Sumsel Kontraksi 1,37% Januari–Oktober 2025: Sektor Migas Anjlok Tajam, Industri Pengolahan Jadi Penyelamat

- Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja sesuai bidang jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat pengalaman kerja). 

- Berstatus aktif bekerja di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (dibuktikan dengan Surat Keputusan Penempatan yang ditandatangani oleh Kepala Badan Gizi Nasional).

2. Formasi Khusus

Baca Juga: Klarifikasi BTN Terkait Raibnya Deposito Rp 61 Juta Milik Nasabah

- Pelamar harus merupakan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (dibuktikan dengan Sertifikat Manajerial)

- Memiliki pengalaman bekerja di Badan Gizi Nasional (dibuktikan dengan Surat Keterangan Aktif Bekerja paling rendah dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama). (*) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.