Daftar Besaran Denda Tilang Pada Operasi Zebra 2025, Paling Mahal Rp750 Ribu Atau Penjara 3 Bulan

AKURAT. CO SUMSEL - Korlantas Polri kembali menggelar Operasi Zebra tahun ini.
Operasi akan digelar pada 17 hingga 30 November 2025.
Operasi ini digelar sebagai upaya preventif untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas, mengurangi potensi kecelakaan di jalan raya, serta memastikan kendaraan tetap tertib dan aman.
Baca Juga: Diduga Disatroni Maling, Pemilik Gudang di Palembang Lapor Polisi Setelah Dapat Notifikasi CCTV
Dalam Operasi Zebra 2025, setidaknya ada 8 jenis pelanggaran yang menjadi incaran dengan besaran denda yang berbeda-beda.
Paling murah mulai dari Rp250 ribu dan yang paling mahal Rp750 ribu.
Daftar Besaran Denda dalam Operasi Zebra 2025
Baca Juga: Truk Molen Tabrak Portal Pembatas di Jembatan Ogan, Besi 8 Meter Nyaris Timpa Pengendara
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan : Denda Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan (Pasal 289)
- Tidak memakai helm SNI : Denda Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan (Pasal 291 Ayat 1)
- Melanggar lampu APILL : Denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 2)
- Menggunakan ponsel saat berkendara : Denda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan (Pasal 283)
- Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan : Denda Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 285 ayat 1)
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Kompak Turun di Akhir Pekan
- Balap liar : Denda Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 285 ayat 1)
- Pelanggaran tata cara pemuatan angkutan barang : Denda Rp 500.000 atau berupa pidana penjara paling lama dua bulan (Pasal 307).
- Melanggar rambu atau marka jalan : Denda Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 1).(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









