Diskon Listrik 50 Persen Juni Juli Batal, Diganti Tambahan Jumlah Subsidi untuk BSU

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah mengumumkan pembatalan program diskon listrik 50 persen untuk pelanggan daya di bawah 1300 VA yang rencana bakal diluncurkan pada Juni Juli 2025.
Hal ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani usai rapat bersama Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).
Sri Mulyani mengungkapkan, alasan pembatalan program ini disebabkan lantaran penganggarannya yang berjalan lebih lambat dari yang diperkirakan.
Baca Juga: Inflasi Sumsel Mei 2025 Melandai Jadi 2,33 Persen, Komoditas Konsumen Masih Jadi Pemicu
Pembatalan ini, kata Sri, juga sudah disepakati dalam rapat para menteri.
"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan (diskon ini) tak bisa dijalankan," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: SMB II Palembang Siap Layani Penerbangan Internasional, AirAsia Ajukan Rute Perdana ke Kuala Lumpur
Sebagai gantinya, pemerintah akan memberikan tambahan untuk program bantuan subsidi upah (BSU) kepada para pekerja dan guru honorer.
Jumlah subsidi yang semula Rp150 ribu menjadi Rp300 ribu per bulan.
Baca Juga: Warga Palembang Kehilangan Rp 57 Juta dari Rekening Tanpa Penarikan, Polisi Selidiki
Dengan demikian, para pekerja dan guru honorer akan mendapatkan subsidi sebesar Rp600 ribu di bulan Juni dan Juli 2025.
Target penerima BSU adalah para pekerja yang menerima gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Tak Ada Ampun untuk Jukir Liar, Pemkot Palembang Andalkan Sistem Digital
Selain itu, program ini juga akan diberikan kepada 565.000 guru honorer.
Yakni untuk 288.000 guru honorer di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta 277.000 guru honorer di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Nantinya, program ini akan diimplementasikan oleh pemerintah melalui Kemnaker. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 2Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 3Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 4Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 6Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







