Pengamat Sebut Hak Angket Bukan Untuk Selidki Dugaan Kecurangan Pemilu

AKURAT.CO SUMSEL Pengamat Politik dari Citra Institute, Yusak Farhan, menilai keliru langkah koalisi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 03 dan nomor urut 01 yang bersikeras menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu.
Menurutnya, penggunaan hak angket seharusnya untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintahan, bukan untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu.
Yusak menganggap bahwa usaha tersebut terlalu berlebihan dan sarat dengan muatan politis.
"Yang perlu dipastikan kan materi dari hak angket itu sendiri, kalau itu terkait dengan kecurangan pemilu saya kira itu sudah terlalu jauh, karena hak angket yang benar mestinya diletakkan dalam konteks pengawasan terhadap eksekutif," kata Yusak dikutip dari Akurat.co, Senin (26/2/2024).
Yusak menekankan bahwa jika koalisi pendukung Capres-Cawapres nomor urut 03 dan nomor urut 01 ingin membuktikan dugaan kecurangan, seharusnya mereka mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan, seperti melalui Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Yusak juga menduga bahwa wacana penggunaan hak angket tidak hanya bermotif untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu, namun lebih kepada upaya menjatuhkan nama baik Presiden Joko Widodo. [ ]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









