Sumsel

Hal-hal yang Harus Diketahui Soal Korupsi Chromebook, Peran Nadiem Makarin hingga Total Kerugian Negara

St Shofia Munawaroh | 16 Juli 2025, 11:20 WIB
Hal-hal yang Harus Diketahui Soal Korupsi Chromebook, Peran Nadiem Makarin hingga Total Kerugian Negara

AKURAT. CO SUMSEL - Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook OS di era kementerian Nadiem Anwar Makarim (NAM) masih terus bergulir.

Eks Mendikbudristek era Presiden Jokowi itu baru saja memenuhi panggilan Kejagung untuk kedua kalinya.

Dalam kesempatan tersebut, Nadiem diperiksa selama 8 jam terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Baca Juga: Ingin Cepat Hamil? Ini 3 Cara Menghitung Masa Subur yang Perlu Diketahui Setiap Perempuan

Berikut adalah hal-hal yang harus diketahui soal kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook era Mendikbudristek Nadiem Makarim:

 

4 Tersangka dan Perananya

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merupakan pegawai serta tenaga ahli di lingkungan Kemendikbudristek saat Nadiem masih menjabat sebagai Menteri, antara lain:

Baca Juga: Kejari Muara Enim Obrak-Abrik Kantor Dispora dan KONI, Usut Korupsi Dana Hibah Rp 8,5 Miliar

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)

2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)

3. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM)

Baca Juga: Link Pengumuman OSN 2025, Ada Juara dari Kabupaten OKU Sumsel

4. Mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS).

Berdasarkan keterangan Direktur Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, keempat tersangka secara sepihak diduga membuat kesepakatan untuk menggunakan Chrome OS yang kualitasnya dianggap di bawah standar.

Keputusan tersebut ditengarai menyebabkan Program Digitalisasi Pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek melenceng dari tujuan awal dan berdampak pada kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Daftar 16 Pemain Baru Sumsel United Siap Unjuk Kemampuan di Lapangan

Peran Nadiem Makarim

Kejagung juga mengungkap keterlibatan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop ini.

Qohar menyatakan, Nadiem diduga memberikan arahan langsung kepada bawahannya terkait proyek tersebut yang ternyata sudah dirancang sejak sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.

Baca Juga: BMKG Prediksi Hujan Ringan Bakal Guyur Sebagian Sumsel Rabu 16 Juli 2025 Malam Hari

Qohar menyebut, pihaknya menemukan grup WhatsApp 'Mas Menteri Core Team' yang dibuat pada Agustus 2019 sementara Nadiem baru dilantik sebagai Menteri pada Oktober 2019.

Kerugian Negara dan Pasal-pasal yang Dilanggar

Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.

Baca Juga: Wali Kota Ratu Dewa Dukung Sekolah Volunter Bawaslu, Perkuat Pengawasan Partisipatif Jelang Pilkada

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam beberapa pasal. Diantaranya:

- Pasal 1 ayat 14 juncto Pasal 42 ayat 1 juncto Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan

- Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

- Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.