10 Provinsi dengan Kuota Penerimaan IPDN 2025 Terbanyak, Sumsel Termasuk ?

AKURAT. CO SUMSEL - Tahun ini akan ada 7 sekolah kedinasan yang membuka pendaftaran penerimaan mahasiswa baru.
Salah satunya adalah sekolah kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Berdasarkan pengumunan Badan Kepegawaian Negara (BKN), IPDN menjadi sekolah kedinasan dengan formasi atau kuota penerimaan terbanyak di tahun 2025 yakni 1.061 orang.
Baca Juga: Ragam Reaksi Pejabat Pemerintah Menyoal Curhatan Anak Pemulung yang Gagal Masuk SMP Negeri Bekasi
Dari 38 provinsi yang memiliki kuota pada jalur pembibitan IPDN, ada 10 provinsi yang memiliki kuota pembibitan terbanyak.
Apakah provinsi Sumatera Selatan termasuk ? Berikut rinciannya:
1. Provinsi Jawa Timur: 70 kuota
Baca Juga: Kantin SMP Negeri 4 Palembang Terbakar, Proses Belajar Mengajar Tetap Berjalan Normal
2. Jawa Tengah: 67
3. Sumatera Utara: 61
4. Jawa Barat: 48
5. Sulawesi Selatan: 48
6. Nusa Tenggara Timur: 46
Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Lima Unit Kantin SMP Negeri 4 Palembang, Diduga Akibat Korsleting
7. Aceh: 44
8. Sulawesi Tenggara: 35
9. Sumatera Barat: 34
10. Provinsi Sumatera Selatan: 33
Baca Juga: Sekolah Rakyat Palembang Buka 14 Juli, Harapan Baru bagi Anak Putus Sekolah dari Keluarga Miskin
Sebagai informasi, para lulusan IPDN berpeluang menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di golongan 3A.
Selain itu, pendidikan kuliahnya juga bisa gratis dan disediakan asrama.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan Ke 18 PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil), golongan 3A mendapatkan upah Rp 2.579.000 per bulan.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini, Beda-beda Tiap Toko, Dijual Mulai Rp10,2 Juta per Suku
Tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya disesuaikan dengan ketersediaan APBD dan kebijakan instansi yang termasuk dalam Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) senilai Rp 17.370.000.
Calon pelamar dapat mulai mendaftar di portal setelah pengumuman instansi Sekolah Kedinasan dirilis, yakni mulai 29 Juni hingga 18 Juli 2025 nanti. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








