Kabar Gembira, Presiden Prabowo Percepat Pengangkatan CPNS Paling Lambat Juni 2025

AKURAT. CO SUMSEL - Presiden Prabowo memutuskan mempercepat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 menjadi paling lambat Juni 2025 mendatang.
Sementara untuk PPPK paling lambat Oktober 2025.
Baca Juga: BPBD Sumsel Bantu Warga Lubuk Keliat Ogan Ilir Atasi Dampak Banjir
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Jakarta Selatan Senin (17/3).
"Yang pertama pengangkatan CASN dipercepat, yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat bulan Juni 2025", ujarnya.
Baca Juga: Smartphone dengan Kamera Terbaik untuk Abadikan Momen Lebaran 2025
Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan agar proses pengangkatan CPNS ini ditindaklanjuti dan dilakukan sesuai kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, pemerintah daerah serta instansi terkait.
"Kepada kementerian lembaga dan pemerintah daerah, Bapak Presiden memberi petunjuk untuk segera dilakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan masing-masing di dalam memenuhi persyaratan tersebut," kata Prasetyo.
Baca Juga: Antisipasi Kemacetan Mudik, Gubernur Sumsel Fungsikan Tol Palembang-Betung sebagai Jalur Alternatif
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pengangkatan CPNS 2024 akan mengalami penundaan hingga Oktober 2025, sedangkan PPPK Maret 2026 secara serenta.
Kebijakan ini tentu saja menuai protes dari masyarakat.
Baca Juga: Siswa dan ASN Wajib Tahu! Jadwal Libur Sekolah dan Cuti Bersama Lebaran 2025 Berubah
Terutama, bagi peserta yang sudah terlanjur mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Sebab, awalnya pengangkatan CPNS untuk formasi tahun 2024 dijanjikan akan dilakukan pada April atau Mei 2025.
Baca Juga: Link Pintar BI Down, Ini Alternatif Lain Penukaran Uang di Bank Lain Serta Tata Caranya
Pada Senin (10/3) sempat terjadi demo tolak penundaan pengangkatan CPNS di beberapa daerah.
Yakni di Pontianak, Mataram dan juga Kendari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









