Sumsel

Siswa dan ASN Wajib Tahu! Jadwal Libur Sekolah dan Cuti Bersama Lebaran 2025 Berubah

Maman Suparman | 17 Maret 2025, 11:00 WIB
Siswa dan ASN Wajib Tahu! Jadwal Libur Sekolah dan Cuti Bersama Lebaran 2025 Berubah

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah resmi mengubah jadwal libur sekolah serta cuti bersama Idul Fitri 2025.

Perubahan ini dilakukan guna menyesuaikan dengan kalender libur terbaru dan memberikan fleksibilitas bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanan mudik.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa libur sekolah yang semula dijadwalkan mulai 24 Maret kini dimajukan menjadi 21 Maret 2025.

Libur ini akan berlangsung hingga 8 April 2025, sehingga para siswa mendapatkan total 20 hari sebelum kembali bersekolah pada 9 April 2025.

Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2025:

- 21-28 Maret 2025: Libur tahap pertama sebelum Idul Fitri
- 2-8 April 2025: Libur tahap kedua setelah Idul Fitri
- 9 April 2025: Sekolah kembali aktif

Sementara itu, jadwal libur nasional dan cuti bersama juga mengalami perubahan. Hari libur nasional untuk Idul Fitri 1446 Hijriah ditetapkan pada 31 Maret dan 1 April 2025.

Cuti bersama berlangsung pada 2-4 April 2025, dengan tambahan cuti bersama pada 7 April 2025. Dengan demikian, pegawai dan pekerja dapat menikmati enam hari libur berturut-turut dari 31 Maret hingga 7 April, termasuk akhir pekan pada 5-6 April.

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2025:

- 31 Maret - 1 April 2025: Libur nasional Idul Fitri 1446 H
- 2-4 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri
- 7 April 2025: Tambahan cuti bersama

Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan penerapan sistem work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang berlaku pada 24-27 Maret 2025.

Langkah ini diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas menjelang puncak arus mudik.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat, baik pelajar, pekerja, maupun pemudik yang merencanakan perjalanan selama libur Lebaran 2025.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia