Haramkah Memakai Wifi Tetangga Tanpa izin? Begini Penjelasan Menurut Hukum Islam

AKURAT.CO SUMSEL Akses internet pada era digital seperti saat ini telah menjadi salah satu kebutuhan esensial bagi manusia modern. Hampir setiap rumah dan perkantoran telah dilengkapi dengan jaringan wifi guna memudahkan pekerjaan dan komunikasi.
Jadi bagaimana hukumnya apabila kita menggunakan akses internet tanpa izin dari tetangga atau pemiliknya?
Dalam ajaran Islam, menggunakan jaringan internet tanpa izin pemiliknya masuk dalam kategori ghasab yang secara jelas dilarang.
Hal itu karena termasuk dalam tindakan mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak sah.
Dalam konteks ini, "hak" tidak hanya merujuk kepada harta benda, tetapi juga mencakup aspek-aspek lainnya, termasuk di dalamnya jaringan internet.
Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi dalam kitab as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj menjelaskan tentang ghasab, sebagaimana berikut:
كِتَابُ الْغَصَبِ هُوَ لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا وَشَرْعًا اَلْاِسْتِيلَاءُ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ عُدْوَانًا أَيْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَالْحَقُّ يَشْمَلُ الْمَالَ وَغَيْرَهُ
“Penjelasan Tentang Ghasab. Ghasab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara zalim, sedang menurut syara' adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Sedangkan pengertian “hak” disini mencakup harta-benda dan selainnya” (Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi, as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj, [Beirut: Dar al-Fikr, tt], halaman 266)
Kesimpulannya kategori ini masuk dalam ghasab, karena menggunakan wifi atau akses internet orang lain tanpa izin.
Berbeda apabila pemilik wifi dengan jelas memberikan izin akses kepada siapa pun, maka hal tersebut adalah hal yang diperbolehkan.
Untuk itu, sangat penting meminta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya sebelum menggunakan akses internet. Wallahu 'Alam. *
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Sumsel Bakal Dilanda Hujan Deras Sepanjang Hari Besok, Masyarakat Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem
- 2Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Besok, Ini Tanda Bantuan Cair dan Masuk Rekening
- 3Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di India, Ini Spesifikasi dan Harganya
- 4Lantik 23 Pejabat Pemkot Palembang, Ratu Dewa Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
- 5Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Ditutup 31 Oktober, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- 6Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Masih Stagnan, Saatnya Beli?
- 7Ramalan Zodiak Hari Ini 31 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuanganmu?
- 8Wali Murid di Palembang Diduga Dianiaya Dua Security Sekolah, Kepala Terluka hingga Dijahit
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu



