Sumsel

Haramkah Memakai Wifi Tetangga Tanpa izin? Begini Penjelasan Menurut Hukum Islam

Ali Rofi | 12 November 2023, 11:47 WIB
Haramkah Memakai Wifi Tetangga Tanpa izin? Begini Penjelasan Menurut Hukum Islam

AKURAT.CO SUMSEL Akses internet pada era digital seperti saat ini telah menjadi salah satu kebutuhan esensial bagi manusia modern. Hampir setiap rumah dan perkantoran telah dilengkapi dengan jaringan wifi guna memudahkan pekerjaan dan komunikasi. 

Jadi bagaimana hukumnya apabila kita menggunakan akses internet tanpa izin dari tetangga atau pemiliknya?

Dalam ajaran Islam, menggunakan jaringan internet tanpa izin pemiliknya masuk dalam kategori ghasab yang secara jelas dilarang. 

Hal itu karena termasuk dalam tindakan mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak sah.

Dalam konteks ini, "hak" tidak hanya merujuk kepada harta benda, tetapi juga mencakup aspek-aspek lainnya, termasuk di dalamnya jaringan internet.

Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi dalam kitab as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj menjelaskan tentang ghasab, sebagaimana berikut:

كِتَابُ الْغَصَبِ هُوَ لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا وَشَرْعًا اَلْاِسْتِيلَاءُ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ عُدْوَانًا أَيْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَالْحَقُّ يَشْمَلُ الْمَالَ وَغَيْرَهُ

“Penjelasan Tentang Ghasab. Ghasab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara zalim, sedang menurut syara' adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Sedangkan pengertian “hak” disini mencakup harta-benda dan selainnya” (Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi, as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj, [Beirut: Dar al-Fikr, tt], halaman 266)

 

Kesimpulannya kategori ini masuk dalam ghasab, karena menggunakan wifi atau akses internet orang lain tanpa izin.

Berbeda apabila pemilik wifi dengan jelas memberikan izin akses kepada siapa pun, maka hal tersebut adalah hal yang diperbolehkan. 

Untuk itu, sangat penting meminta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya sebelum menggunakan akses internet. Wallahu 'Alam. *

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Ali Rofi
A