Tersangka Penembakan di OKI Ungkap Motif Sebenarnya: Harga Diri Terluka

AKURAT.CO SUMSEL Suasana pagi yang biasanya ramai oleh warga di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendadak mencekam pada Senin (6/10/2025).
Seorang pria bernama Karya (40) tewas ditembak oleh temannya sendiri, Mahrani (25), akibat dendam lama yang tak kunjung padam.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, menjelaskan bahwa insiden berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Poros Desa Sungai Jeruju, saat warga sedang beraktivitas seperti biasa.
Pelaku yang saat itu tengah membonceng istrinya, tanpa diduga berhenti dan menembak korban dari jarak dekat.
“Pelaku langsung kami amankan beberapa jam setelah kejadian tanpa perlawanan. Ia mengaku dendam karena pernah diejek oleh korban di depan banyak orang,” ujar Eko dalam konferensi pers, Selasa (7/10/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, perselisihan keduanya berawal sepekan sebelum peristiwa nahas itu.
Baca Juga: Terkuak, Pelaku Penembakan di OKI Ternyata Teman Dekat Korban, Polisi Amankan Senpi Rakitan
Saat itu, Mahrani berniat meminjam uang sebesar Rp100 ribu kepada Karya untuk membeli beras, namun bukan bantuan yang didapat — justru ejekan yang diterimanya di hadapan warga.
“Pelaku merasa dipermalukan dan menahan sakit hati selama beberapa hari. Puncaknya, saat bertemu korban di jalan, pelaku menembaknya dengan senjata api rakitan jenis revolver,” jelas Eko.
Dalam keterangannya kepada polisi, pelaku mengaku aksi itu dilakukan secara spontan tanpa perencanaan matang. Ia hanya mengikuti dorongan amarah yang sudah lama terpendam. Korban tewas di tempat setelah peluru mengenai bagian vital tubuhnya.
Aksi penembakan tersebut juga terekam kamera CCTV milik warga, yang memperlihatkan suasana panik warga sekitar ketika suara letusan terdengar.
Hingga kini, kepolisian masih mendalami dari mana pelaku meemperoleh senjata api rakitan tersebut. “Kami sedang melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengetahui jaringan atau sumber senjata yang digunakan pelaku,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, Mahrani dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









