Sumsel

Herman Deru Minta Lahan Bekas Karhutla Tak Ditanami Sawit, 20 Perusahaan Masih Diproses

Kurnia | 26 Oktober 2026, 17:49 WIB
Herman Deru Minta Lahan Bekas Karhutla Tak Ditanami Sawit, 20 Perusahaan Masih Diproses

AKURAT.CO SUMSEL Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru meminta lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak langsung dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit.

Ia menegaskan, jika ditemukan penanaman sawit secara ilegal di lahan bekas terbakar, tanaman tersebut akan dicabut.

“Kalau di sini ditemukan lahan bekas kebakaran, langsung ditanami sawit dan itu ilegal akan dicabut juga,” kata Herman Deru, Senin (26/10/2026).

Deru menyoroti dugaan aktivitas pembukaan lahan setelah kebakaran terjadi. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah penyegelan lahan seluas 120 hektare oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel.

Saat penyegelan dilakukan, lahan tersebut belum ditanami kelapa sawit. Namun, keberadaan alat berat yang masuk ke lokasi setelah kebakaran perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut.

Pemerintah daerah menegaskan perlunya pengawasan terhadap pemanfaatan lahan pascakebakaran agar tidak terjadi pelanggaran. Dugaan pelanggaran tetap perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga: BMKG Ungkap Penyebab Kualitas Udara Palembang Membaik Setelah Hujan

Di sisi penegakan hukum, Polda Sumsel masih menangani puluhan perkara terkait karhutla, termasuk dugaan keterlibatan perusahaan.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana menyebut terdapat 62 laporan polisi yang ditangani, terdiri dari 20 laporan terkait korporasi dan 42 perkara perorangan dengan 52 tersangka. Luas lahan terbakar yang tercatat dalam penanganan tersebut mencapai 133,81 hektare.

Dari perkembangan perkara, sebanyak 23 berkas telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Dua berkas lainnya berstatus P19 atau dikembalikan jaksa kepada penyidik untuk dilengkapi. Sementara itu, lima perkara telah memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Penyidik menggunakan pendekatan scientific crime investigation dengan memeriksa lokasi kebakaran dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap penyebab kebakaran serta menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Berdasarkan data penanganan yang disampaikan, perusahaan yang terkait dalam laporan perkara tersebar di tujuh kabupaten di Sumatera Selatan. Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mencatat jumlah terbanyak, yakni tujuh perusahaan.

Perusahaan yang tercatat dalam penanganan perkara di OKI adalah PT RAS, PT SUJ, PT KS, PT BHP, PT PSM, PT BMH, dan PT BHP. Di Ogan Ilir terdapat PT SGN dan PT BMI, sedangkan di Muara Enim tercatat PT CVA, PT BA, dan PT SAA.

Di Banyuasin, perusahaan yang tercatat adalah PT PN dan PT SIP. Sementara itu, di OKU Timur terdapat PT LPI dan PT CT, di Musi Rawas Utara terdapat PT LSI dan PT BSS, serta di OKU Selatan terdapat PT PML.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia