Herman Deru Minta Lahan Bekas Karhutla Tak Ditanami Sawit, 20 Perusahaan Masih Diproses

AKURAT.CO SUMSEL Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru meminta lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak langsung dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit.
Ia menegaskan, jika ditemukan penanaman sawit secara ilegal di lahan bekas terbakar, tanaman tersebut akan dicabut.
“Kalau di sini ditemukan lahan bekas kebakaran, langsung ditanami sawit dan itu ilegal akan dicabut juga,” kata Herman Deru, Senin (26/10/2026).
Deru menyoroti dugaan aktivitas pembukaan lahan setelah kebakaran terjadi. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah penyegelan lahan seluas 120 hektare oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel.
Saat penyegelan dilakukan, lahan tersebut belum ditanami kelapa sawit. Namun, keberadaan alat berat yang masuk ke lokasi setelah kebakaran perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut.
Pemerintah daerah menegaskan perlunya pengawasan terhadap pemanfaatan lahan pascakebakaran agar tidak terjadi pelanggaran. Dugaan pelanggaran tetap perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga: BMKG Ungkap Penyebab Kualitas Udara Palembang Membaik Setelah Hujan
Di sisi penegakan hukum, Polda Sumsel masih menangani puluhan perkara terkait karhutla, termasuk dugaan keterlibatan perusahaan.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana menyebut terdapat 62 laporan polisi yang ditangani, terdiri dari 20 laporan terkait korporasi dan 42 perkara perorangan dengan 52 tersangka. Luas lahan terbakar yang tercatat dalam penanganan tersebut mencapai 133,81 hektare.
Dari perkembangan perkara, sebanyak 23 berkas telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Dua berkas lainnya berstatus P19 atau dikembalikan jaksa kepada penyidik untuk dilengkapi. Sementara itu, lima perkara telah memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Penyidik menggunakan pendekatan scientific crime investigation dengan memeriksa lokasi kebakaran dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap penyebab kebakaran serta menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Berdasarkan data penanganan yang disampaikan, perusahaan yang terkait dalam laporan perkara tersebar di tujuh kabupaten di Sumatera Selatan. Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mencatat jumlah terbanyak, yakni tujuh perusahaan.
Perusahaan yang tercatat dalam penanganan perkara di OKI adalah PT RAS, PT SUJ, PT KS, PT BHP, PT PSM, PT BMH, dan PT BHP. Di Ogan Ilir terdapat PT SGN dan PT BMI, sedangkan di Muara Enim tercatat PT CVA, PT BA, dan PT SAA.
Di Banyuasin, perusahaan yang tercatat adalah PT PN dan PT SIP. Sementara itu, di OKU Timur terdapat PT LPI dan PT CT, di Musi Rawas Utara terdapat PT LSI dan PT BSS, serta di OKU Selatan terdapat PT PML.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2BMKG Ungkap Penyebab Hujan di Palembang Hari Ini
- 3Harga Emas Perhiasan Palembang Bergerak Naik Hari Ini, Tertinggi Rp13,9 Juta per Suku
- 45 Zodiak dengan Ramalan Menarik Akhir Pekan Ini, Cek Peruntunganmu
- 5Cara Cek Bansos BPNT Rp600.000 Oktober 2026 Lewat HP, Cukup Pakai NIK KTP
- 65 Ramalan Zodiak Jumat 23 Oktober 2026, dari Percintaan hingga Keuangan
- 75 Ramalan Zodiak Senin 26 Oktober 2026, Cek Peruntungan Cinta hingga Karier
- 8Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Tipis Hari Ini, Cek Rincian Terbarunya
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








