Sumsel

Bobol Rumah Dinas Disnakertrans Palembang, Pelaku Gasak Barang Senilai Rp11 Juta

Deny Wahyudi | 15 Oktober 2026, 15:49 WIB
Bobol Rumah Dinas Disnakertrans Palembang, Pelaku Gasak Barang Senilai Rp11 Juta
Ilustrasi.

AKURAT.CO SUMSEL Rumah dinas Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang, dibobol pencuri.

Sejumlah barang elektronik hingga perlengkapan rumah tangga raib dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp11 juta.

Polisi telah menangkap satu dari tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Tersangka bernama Ilham, warga Lorong Agung I, Kelurahan 14 Ulu, ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek SU II Palembang pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmad Hidayat, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Tri Mulyono (48), yang mendapati sejumlah barang di rumah dinasnya hilang.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat kembali ke rumah dinas, korban mendapati televisi yang sebelumnya berada di ruang tamu sudah tidak ada.

Baca Juga: Pemprov Sumsel Uji Coba Penebaran 1,5 Ton Dry Ice untuk Kurangi Kabut Asap

Korban kemudian memeriksa bagian samping rumah dan menemukan pintu dalam keadaan terbuka. Setelah mengecek ke dalam, sejumlah barang miliknya juga diketahui telah raib.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa anggota Reskrim kita ke Mapolsek SU II beserta barang buktinya, untuk dimintai keterangan,” kata Dedi.

Barang-barang yang hilang meliputi satu unit televisi berukuran 43 inci, tiga kipas angin, satu speaker aktif, tiga tabung gas, satu mesin bor, satu penanak nasi (magic com), enam pasang sepatu, serta satu tas sekolah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp11 juta.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita satu kaus berwarna hijau dan satu alat dodos berbahan besi sebagai barang bukti.

Dedi mengatakan, kasus tersebut masih dikembangkan karena diduga melibatkan tiga orang. Dua orang lainnya telah diketahui identitasnya dan kini masih dalam pengejaran polisi.

“Pelaku ini berjumlah tiga orang. Untuk dua orang lainnya, identitasnya sudah kita kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran anggota di lapangan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi masih memburu dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia