Perkelahian Berujung Bacokan, Pria 58 Tahun di Palembang Terluka di Pipi

AKURAT.CO SUMSEL Niat Joni (58) melerai perkelahian antarwarga justru berujung petaka. Ia menjadi korban penganiayaan setelah seorang pemuda mengambil parang dan membacok wajahnya di kawasan Ilir Timur II, Palembang.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan King-king, Kelurahan Sei Buah, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Palembang, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 20.45 WIB.
Pelaku diketahui bernama Fando Azzam Pratama (18), warga Kompleks Puri Agung Mas A1, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Kasus bermula ketika Fando terlibat perkelahian dengan tetangganya di lokasi kejadian. Melihat keributan tersebut, Joni berusaha melerai agar perkelahian tidak berlanjut.
Namun, upaya korban menghentikan keributan justru membuat Fando tidak terima.
Pelaku kemudian meninggalkan lokasi dan pergi ke rumah kontrakannya. Tak lama kemudian, ia kembali sambil membawa sebilah parang.
Tanpa diduga, parang tersebut digunakan untuk menyerang Joni. Bacokan mengenai bagian pipi kanan korban hingga menyebabkan luka.
Joni kemudian mendapat perawatan medis sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Baca Juga: Jatanras Polda Sumsel Tangkap TO Pembobol Rumah Kosong di Palembang
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah menerima laporan korban, Unit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya mengetahui keberadaan Fando dan menangkapnya di rumahnya pada Kamis (24/9/2026) malam.
“Anggota kita dari Unit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” kata Musa, Jumat (25/9/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah parang dengan panjang sekitar 45 sentimeter dan gagang kayu berwarna cokelat.
Fando kini telah dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 KUHP dan Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Siap-siap, Kemensos dan PT Pos Siapkan Skema Baru Penyaluran Bansos
- 2BMKG Prediksi Sumsel Akan Dilanda Hujan Besok, Palembang Berpotensi Sore dan Malam
- 3Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 4Avengers Endgame: Encore Resmi Tayang di Bioskop, Simak Perbedaannya dengan Versi 2019
- 5Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026
- 6Samsung Galaxy A08 Resmi Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya
- 7Harvest Moon 26-27 September 2026, Ini Waktu Puncak Bulan Purnama di Indonesia
- 8Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini 23 September 2026: Jangan Terburu-buru Ambil Keputusan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









