Sumsel

Perkelahian Berujung Bacokan, Pria 58 Tahun di Palembang Terluka di Pipi

Kurnia | 25 September 2026, 15:14 WIB
Perkelahian Berujung Bacokan, Pria 58 Tahun di Palembang Terluka di Pipi
Pelaku saat diamankan polisi.

AKURAT.CO SUMSEL Niat Joni (58) melerai perkelahian antarwarga justru berujung petaka. Ia menjadi korban penganiayaan setelah seorang pemuda mengambil parang dan membacok wajahnya di kawasan Ilir Timur II, Palembang.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan King-king, Kelurahan Sei Buah, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Palembang, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 20.45 WIB.

Pelaku diketahui bernama Fando Azzam Pratama (18), warga Kompleks Puri Agung Mas A1, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Kasus bermula ketika Fando terlibat perkelahian dengan tetangganya di lokasi kejadian. Melihat keributan tersebut, Joni berusaha melerai agar perkelahian tidak berlanjut.

Namun, upaya korban menghentikan keributan justru membuat Fando tidak terima.

Pelaku kemudian meninggalkan lokasi dan pergi ke rumah kontrakannya. Tak lama kemudian, ia kembali sambil membawa sebilah parang.

Tanpa diduga, parang tersebut digunakan untuk menyerang Joni. Bacokan mengenai bagian pipi kanan korban hingga menyebabkan luka.

Joni kemudian mendapat perawatan medis sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Baca Juga: Jatanras Polda Sumsel Tangkap TO Pembobol Rumah Kosong di Palembang

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana membenarkan penangkapan terhadap pelaku.

Setelah menerima laporan korban, Unit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya mengetahui keberadaan Fando dan menangkapnya di rumahnya pada Kamis (24/9/2026) malam.

“Anggota kita dari Unit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” kata Musa, Jumat (25/9/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah parang dengan panjang sekitar 45 sentimeter dan gagang kayu berwarna cokelat.

Fando kini telah dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 KUHP dan Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia