Sumsel

Usai Bobol Rumah Warga Palembang, Pelaku Malah Kirim Pesan Facebook ke Korban

Deny Wahyudi | 22 September 2026, 14:56 WIB
Usai Bobol Rumah Warga Palembang, Pelaku Malah Kirim Pesan Facebook ke Korban

AKURAT.CO SUMSEL Aksi pencurian yang dilakukan Zulfitriansyah (43), warga Jalan Irigasi, Lorong Sehar, Palembang, terbilang tak biasa.

Setelah masuk dan mengobrak-abrik rumah warga di kawasan Gandus, Zulfitriansyah justru menghubungi pemilik rumah melalui Facebook Messenger.

Korban, Karmia Husni (42), saat itu tengah berada di kampung halaman di Jawa. Ia mendapat pesan dari Zulfitriansyah yang memberitahukan bahwa dirinya telah masuk ke dalam rumah korban.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban yang berada di TPH Sopian Kenawas Vila Bayani Blok 116, RT 019 RW 006, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

"Benar adanya ungkap kasus yang berhasil dilakukan Satreskrim Polrestabes Palembang," ujarnya, Selasa (22/9/2026).

Baca Juga: Realme 16 Pro Harry Potter Edition, Logo Hogwarts Bisa Berubah Warna Saat Terkena Sinar UV

Kejadian bermula pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, korban meninggalkan rumah dalam kondisi terkunci karena hendak pulang kampung ke Jawa.

Saat berada di kampung halaman, korban kemudian menerima pesan melalui Facebook Messenger dari Zulfitriansyah.

Dalam pesan tersebut, Zulfitriansyah memberitahukan bahwa ia telah masuk ke rumah korban. Pelaku juga disebut mengobrak-abrik barang-barang di dalam rumah hingga pakaian korban berserakan.

Korban baru kembali ke Palembang pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Sesampainya di rumah, korban mendapati kondisi bagian dalam rumah sudah berantakan. Setelah mengecek barang-barangnya, sejumlah barang diketahui hilang.

Di antaranya lima potong baju kerja, satu aki sepeda motor, serta bensin yang berada di dalam tangki sepeda motor korban.

Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp1,5 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi melalui laporan nomor LP/B/3196/IX/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL tertanggal 20 September 2026.

Zulfitriansyah kemudian diamankan dan diserahkan ke SPKT serta piket Reskrim pada hari yang sama sekitar pukul 23.49 WIB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi kini menangani kasus tersebut sebagai tindak pidana pencurian biasa.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia