Dua Motor Raib Saat Pemilik Terlelap, Pelaku Bobol Rumah di Gandus Dibekuk Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Aksi pencurian yang menyasar rumah warga saat dini hari kembali terjadi di Kota Palembang.
Seorang pria bernama Iwan (37) ditangkap polisi setelah diduga membobol rumah warga di kawasan Perumahan Taman Asri II, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, dan membawa kabur dua unit sepeda motor milik korban.
Pelaku diringkus Unit Opsnal Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang di kediamannya di Dusun V, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, penangkapan dilakukan usai tim mengantongi identitas pelaku dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
"Berbekal laporan korban, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan," ujar AKBP Musa Jedi Permana, Kamis (30/7/2026).
Baca Juga: Burhanuddin Abdullah Kembali Jadi Sorotan, Eks Gubernur BI Masuk Bursa Calon Pengganti Perry Warjiyo
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, Hermanto (42), terbangun dari tidur dan menuju teras rumah. Saat itulah ia mendapati pintu pagar rumah sudah dalam keadaan terbuka.
Korban kemudian terkejut karena dua sepeda motor yang diparkir di teras telah raib digondol pencuri.
Dua kendaraan yang hilang yakni Honda Beat tahun 2022 warna hitam bernomor polisi BG 6318 ADX dan Honda Beat tahun 2013 warna hitam bernopol BG 5961 JAA.
Merasa menjadi korban pencurian, Hermanto langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gandus.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun berkaitan dengan aksi pencurian. Barang bukti tersebut antara lain satu tas punggung warna biru bergambar kangguru, satu jaket hoodie hitam, satu buah kunci letter T, serta dua lembar STNK milik kendaraan korban.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima hingga tujuh tahun penjara," tegas AKBP Musa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1BMKG Prediksi 12 Daerah Sumsel Akan Dilanda Hujan Besok, Cek Daftar Wilayahnya
- 2Cek Bansos Kemensos September 2026, BPNT Rp600 000 Siap Cair
- 3Ramai Isu Gempa Megathrust Ancam Indonesia, Apa Saja yang Harus Disiapkan?
- 47 Daerah Sumsel Berstatus Awas Kekeringan, Palembang dan Prabumulih Siaga
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini yang Diprediksi Bersedih, Ada yang Sulit Melupakan Masa Lalu
- 6Harga iPhone Lama Usai iPhone 18 Pro Meluncur, Naik hingga Rp3 Jutaan per Produk
- 7Profil dan Rekam Jejak Suahazil Nazara, Menteri Keuangan Baru Pengganti Purbaya Yudhi Sadewa
- 8PLN Jadwalkan Pemeliharaan Listrik di Palembang, Cek Wilayah dan Jamnya
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









