Sembunyikan Revolver Rakitan di Gubuk Kebun, Buruh Harian di OKU Timur Diciduk Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Upaya kepolisian memberantas kepemilikan senjata api ilegal di Kabupaten OKU Timur kembali membuahkan hasil. Seorang buruh harian lepas berinisial J (31) diamankan setelah diduga menyimpan senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi tanpa izin.
Pria tersebut ditangkap Tim Satgas Operasi Senpi Musi 2026 Polres OKU Timur di kediamannya di Dusun Kepu, Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku I, Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan senjata api ilegal oleh tersangka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Iptu Rendi Ramadhona memerintahkan Kanit Pidum Ipda Apriadi bersama tim untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.
"Saat penggeledahan awal di rumah tersangka, petugas menemukan empat butir amunisi kaliber 3,8 milimeter," kata Adik, Kamis (18/6/2026).
Baca Juga: 444 Jemaah Kloter 11 Kembali ke Tanah Air, Debarkasi Palembang Terima 4.868 Jemaah
Namun, penyelidikan tidak berhenti di situ. Ketika diperiksa lebih lanjut, tersangka mengaku senjata api rakitan miliknya tidak disimpan di rumah.
Dari pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pencarian dan menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam yang disembunyikan di sebuah gubuk kebun milik warga setempat.
"Senjata api tersebut disembunyikan di gubuk kebun milik warga bernama Witok yang masih berada di wilayah yang sama," ujarnya.
Polisi menyita satu pucuk revolver rakitan dan empat butir amunisi sebagai barang bukti. Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, maupun penyembunyian senjata api tanpa hak.
Kapolres menegaskan Operasi Senpi Musi 2026 tidak hanya bertujuan menindak pelaku kepemilikan senjata api ilegal, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
"Kami mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api ilegal agar segera menyerahkannya kepada pihak berwenang demi menjaga keamanan bersama," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Sumsel Bakal Dilanda Hujan Deras Sepanjang Hari Besok, Masyarakat Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem
- 2PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik 2 Kali Hari Ini, Cek Lokasi Terdampaknya
- 3Cek Harga Emas Perhiasan Palembang Senin 2 November 2026, Naik atau Turun?
- 4BSU Kemnaker Cair November 2026, Cek Syarat Penerima dan Besaran Bantuan
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Anjlok Hari Ini, Termurah Tembus Rp13,5 Juta per Suku
- 6Daftar 28 Perusahaan dalam Job Fair Sumsel 2026, Ada Ritel Sampai Keuangan
- 7Ramalan Zodiak Hari Ini 31 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuanganmu?
- 8Kapan BSU Kemnaker 2026 Cair? Cek Jadwal dan Besaran Bantuannya di Sini
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu






