Terekam CCTV, Remaja di Jakabaring Diciduk Usai Gasak Kantong Plastik Senilai Rp9 Juta

AKURAT.CO SUMSEL AVP (18) terpaksa berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri stok kantong plastik milik warga di Jalan Pangeran Ratu, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Tak tanggung-tanggung, total kerugian korban mencapai angka Rp9 juta.
Aksi pencurian ini sebenarnya terjadi pada Sabtu (18/4/2026) pagi, namun pelaku baru berhasil diringkus tim Reskrim Polsek SU I Palembang pada Selasa (28/4/2026) malam di kediamannya.
Kasus ini terungkap saat korban, Hasan Setiawan (52), pulang berdagang dari Pasar Induk Jakabaring. Saat hendak mengecek stok di gudang rumahnya, ia terkejut melihat tumpukan karung plastiknya berkurang drastis.
"Korban awalnya memiliki stok 10 karung kantong plastik, namun saat dicek hanya tersisa 3 karung. Merasa ada yang tidak beres, korban langsung memeriksa rekaman CCTV," ujar Kapolsek SU I Palembang, Heri, didampingi Kanit Reskrim AKP Andrian, Kamis (30/4/2026).
Baca Juga: Polisi Sita 220 Kg Ganja dan Ribuan Bibit Siap Tanam dari Tangan Bandar di Sumsel
Dalam rekaman kamera pengawas tersebut, terlihat jelas sosok AVP sedang menggasak barang dagangan korban. Akibat hilangnya 7 karung plastik tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp9 juta.
Setelah menerima laporan korban, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, identitas remaja tersebut berhasil dikantongi petugas.
Selain tersangka, polisi menyita barang bukti berupa gembok gudang yang dirusak, sepasang sandal merek Adidas milik pelaku, serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik aksi pencurian tersebut.
Di hadapan penyidik, AVP hanya bisa tertunduk lesu dan mengakui semua perbuatannya.
"Saya mengaku salah, Pak, dan menyesal," ucapnya singkat di Mapolsek SU I.
Meski menyesal, proses hukum tetap berjalan. Kapolsek menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun," pungkas Heri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1BMKG Prediksi Sumsel Akan Dilanda Hujan Besok, Palembang Berpotensi Sore dan Malam
- 2Siap-siap, Kemensos dan PT Pos Siapkan Skema Baru Penyaluran Bansos
- 3Avengers Endgame: Encore Resmi Tayang di Bioskop, Simak Perbedaannya dengan Versi 2019
- 4BMKG Prediksi 15 Daerah di Sumsel Masih Dilanda Hujan Besok Rabu 23 September 2026
- 5HP Realme 16 Pro Edisi Harry Potter Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya
- 6Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini 23 September 2026: Jangan Terburu-buru Ambil Keputusan
- 7Cek Harga Emas Perhiasan di Palembang Selasa 22 September 2026, Naik atau Turun?
- 8Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Segera Berakhir, Cek Status Pencairanmu Segera
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








