Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Demang Lebar Daun, Polisi Sita 5,16 Gram dari Kamar Kos

AKURAT.CO SUMSEL Satresnarkoba Polrestabes Palembang kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah perkotaan.
Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu diringkus dari sebuah kamar kos di kawasan Jalan Trikora, Lorong Harison, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RFD (30) dan MK (33), diketahui merupakan warga Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Baca Juga: CCTV Bongkar Aksi Berulang, Pencuri 7 Karung Plastik di Palembang Akhirnya Dibekuk
Dalam penggerebekan, petugas menemukan tujuh paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan total berat bruto mencapai 5,16 gram. Barang bukti itu ditemukan di lantai kamar kos yang ditempati para tersangka.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan Unit 8 Satresnarkoba.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan barang bukti narkotika yang diduga siap edar,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, RFD mengaku sabu tersebut merupakan milik MK. Namun, keduanya mengakui berperan aktif dalam rencana peredaran barang haram tersebut secara bersama-sama.
Tak hanya itu, hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi narkotika, memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran sabu.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polisi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba di Kota Palembang, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran ini,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1BMKG Prediksi 12 Daerah Sumsel Akan Dilanda Hujan Besok, Cek Daftar Wilayahnya
- 2Cek Bansos Kemensos September 2026, BPNT Rp600 000 Siap Cair
- 3Ramai Isu Gempa Megathrust Ancam Indonesia, Apa Saja yang Harus Disiapkan?
- 47 Daerah Sumsel Berstatus Awas Kekeringan, Palembang dan Prabumulih Siaga
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini yang Diprediksi Bersedih, Ada yang Sulit Melupakan Masa Lalu
- 6Harga iPhone Lama Usai iPhone 18 Pro Meluncur, Naik hingga Rp3 Jutaan per Produk
- 7Profil dan Rekam Jejak Suahazil Nazara, Menteri Keuangan Baru Pengganti Purbaya Yudhi Sadewa
- 8PLN Jadwalkan Pemeliharaan Listrik di Palembang, Cek Wilayah dan Jamnya
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









