Sumsel

Modus Tusuk Gigi di ATM Terbongkar, Pelaku Spesialis Ganti Kartu Gasak Puluhan Juta di Palembang

Kurnia | 19 Maret 2026, 15:45 WIB
Modus Tusuk Gigi di ATM Terbongkar, Pelaku Spesialis Ganti Kartu Gasak Puluhan Juta di Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Aksi licik pembobolan rekening dengan modus bantuan palsu kembali terungkap.

Seorang pria berinisial IS (31) diringkus aparat kepolisian setelah diduga menguras uang korban hingga puluhan juta rupiah melalui skema penipuan di mesin ATM.

Pelaku yang merupakan warga Lampung Timur ini menjalankan aksinya dengan cara sederhana namun efektif.

Ia terlebih dahulu mengganjal lubang kartu ATM menggunakan tusuk gigi, sehingga kartu milik korban tidak dapat masuk atau tersangkut di mesin. Saat korban kebingungan, pelaku datang menawarkan bantuan.

Di momen itulah, pelaku diduga mengintip nomor PIN korban. Tak berhenti di situ, ia juga menukar kartu ATM asli milik korban dengan kartu palsu yang telah disiapkan sebelumnya.

Baca Juga: Jelang Lebaran 2026, Harga Daging Sapi di Palembang Tembus Rp170 Ribu per Kg

Korban yang tidak menyadari kejadian tersebut kemudian pergi setelah disarankan untuk mencari mesin ATM lain.

Belakangan, korban baru menyadari rekeningnya telah terkuras sebesar Rp 25,6 juta setelah menemukan adanya transaksi mencurigakan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satreskrim berhasil melacak dan menangkap pelaku di kawasan Keramasan, Kertapati, pada Selasa (17/3/2026) malam.

Saat proses penangkapan, pelaku sempat mencoba melawan dan melarikan diri, sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kakinya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui merupakan target operasi yang telah lama dipantau karena diduga terlibat dalam serangkaian aksi serupa.

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta lokasi kejadian tambahan yang berkaitan dengan jaringan pelaku. Atas perbuatannya, IS dijerat dengan pasal dalam KUHP terbaru dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada saat bertransaksi di ATM, terutama ketika menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia