Imbas Ledakan Penduduk, Kursi Legislator di DPRD Sumsel Bakal Ditambah 10 Kursi

AKURAT.CO SUMSEL Pertumbuhan populasi di Sumatera Selatan (Sumsel) membawa implikasi besar terhadap peta politik di Bumi Sriwijaya.
Pemprov Sumsel resmi mengusulkan penambahan jumlah kursi anggota DPRD Sumsel dari 75 menjadi 85 kursi pada periode mendatang.
Langkah ini diambil menyusul data kependudukan terbaru yang mencatat jumlah penduduk Sumsel telah melampaui angka 9 juta jiwa.
Usulan ini kini telah berada di meja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel untuk diproses lebih lanjut secara teknis.
Kepala Badan Kesbangpol Sumsel, Arinarsa, menjelaskan bahwa usulan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam regulasi tersebut, jumlah kursi legislatif di tingkat provinsi wajib disesuaikan dengan total populasi penduduk.
Baca Juga: Xiaomi 17 Ultra Resmi Meluncur Global, Leica Leitz Phone Hadir dengan Cincin Zoom Fisik
"Berdasarkan data kependudukan yang ada, populasi kita sudah mencapai 9.135.317 jiwa per Juli 2025. Sesuai aturan UU Pemilu, daerah dengan jumlah penduduk di atas 9 juta berhak mendapatkan alokasi 85 kursi di parlemen provinsi," ungkap Arinarsa, Senian (2/3/2026).
Data Dukcapil Sumsel merinci, Kota Palembang masih menjadi wilayah dengan penduduk terbanyak yakni 1,8 juta jiwa, disusul Kabupaten Banyuasin dengan 896 ribu jiwa, dan OKI sebanyak 809 ribu jiwa.
Penambahan 10 kursi legislatif ini bukan sekadar penyesuaian angka, melainkan upaya untuk memperkuat fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi.
Dengan bertambahnya wakil rakyat, diharapkan aspirasi masyarakat di 17 kabupaten/kota dapat terakomodasi dengan lebih merata dan optimal.
"Ini adalah konsekuensi logis dari pertumbuhan penduduk. Tujuannya agar representasi politik masyarakat di tingkat provinsi semakin kuat," tambahnya.
Meski usulan sudah disampaikan, penambahan kursi ini tidak akan terjadi secara instan. Saat ini, KPU Sumsel tengah melakukan kajian teknis terkait penyesuaian Daerah Pemilihan (Dapil).
Jika seluruh tahapan administrasi dan kajian teknis berjalan lancar, formasi baru dengan 85 legislator ini diproyeksikan mulai berlaku pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2029 mendatang.
KPU juga akan menentukan apakah penambahan kursi ini akan mengubah komposisi kursi di dapil yang sudah ada atau menciptakan dapil baru.
"Prosesnya masih berjalan di KPU. Kita tunggu mekanismenya, termasuk kemungkinan penambahan dapil atau penyesuaian kuota di dapil yang lama," pungkas Arinarsa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









