Viral Mahasiswi di Jogja Nekat Kejar dan Tabrak Jambret HPnya, Ternyata Pelaku Adalah Residivis

AKURAT. CO SUMSEL - Seorang mahasiswi bernama Eviana (21) berani menaklukkan jambret yang merampas ponsel miliknya di jalanan Yogyakarta.
Dia berhasil mengejar lalu menabrak jambret tersebut hingga akhirnya ditangkap polisi.
Berikut rangkuman fakta-faktanya;
Baca Juga: Kenapa Cuaca Panas Bikin Cepat Haus? Ini Penjelasan dan Cara Mencegah Dehidrasi
Kronologi Peristiwa
Kapolsek Umbulharjo, AKP Hellga Dimas Prakosa bercerita jika peristiwa bermula saat korban bersama temannya hendak ke Mirota Jalan Menteri Supeno.
Tepatnya di Jalan Menteri Supeno, Sorosutan, Umbulharjo Kota Yogyakarta pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca Juga: Cara Gampang Belajar Bahasa Inggris Basic untuk Pemula, Dijamin Cepat Paham
Tiba-tiba penjambret berinisial WY/Siheng/Koko memepet korban dan langsung merampas ponselnya yang ditaruh di dashboard motor.
Eviana yang mengendarai motor spontan mengejar pelaku.
Aksi kejar-kejaran pun terjadi, korban mengejar sambil meneriaki 'maling-maling'.
Baca Juga: Prabowo Kumpulkan Lima Konglomerat di Hambalang, Bahas Strategi Ekonomi dan Pembukaan Lapangan Kerja
Ketika tiba di dekat SD Muhammadiyah Pakel, korban menabrakkan motornya ke motor pelaku sehingga pelaku terjatuh.
Pelaku sempat lari, namun warga dengan sigap menangkap pelaku.
Merupakan Aksi Kedua Pelaku
Baca Juga: Sinopsis Rumah Tanpa Cahaya, Saat Ibu Tiada Hidup Jadi Hilang Arah
Lebih lanjut, Hellga mengatakan jika ini merupakan aksi kedua pelaku di hari yang sama.
Sebelumnya, pelaku sudah beraksi di daerah Tahunan dan berhasil menggasak satu ponsel di kawasan Kelurahan Tahunan.
Motor yang Digunakan Pelaku Juga Hasil Curian
Baca Juga: Daftar 96 Titik Lokasi Pemantauan Hilal untuk Sidang Isbat Penentuan Awal Puasa Ramadan 2026
Hellga juga mengungkap Honda Beat Street yang dipakai Koko merupakan hasil curian.
Motor itu dicuri di wilayah Banguntapan Bantul. Namun ia tak merinci kasus curanmor tersebut.
Pelaku adalah Residivis
Baca Juga: Sebagian Palembang Terdampak Pemadaman Listrik Hari Ini Imbas Pemeliharaan Jaringan PLN
Di sisi lain, PS Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Brimastya Paramadhanys menambahkan Koko juga diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan yang baru bebas pada Januari 2026.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 476 KUHP Undang-undang nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 500 juta.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








