Polda Sumsel Musnahkan 653 Gram Sabu, 11 Tersangka Diringkus

AKURAT.CO SUMSEL Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Sebanyak 653,09 gram sabu hasil pengungkapan tujuh laporan polisi sepanjang Agustus 2025 resmi dimusnahkan, Rabu (27/8/2025).
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya melalui Kaur Pensat Kompol Menang, S.SH, mengatakan, jumlah barang bukti itu setara dengan penyelamatan lebih dari 6.700 jiwa generasi muda dari ancaman narkoba.
“Total sabu yang kita musnahkan hari ini 653,09 gram. Dengan perhitungan BNN, jumlah ini mampu menyelamatkan 6.784 jiwa anak bangsa,” tegas Kompol Menang.
Baca Juga: Teriakan Warga Bongkar Aksi Curanmor di Plaju, Pelaku Nyaris Diamuk Massa
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 11 tersangka dari beberapa lokasi berbeda, mulai dari Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, hingga Ogan Komering Ulu (OKU).
Di Musi Banyuasin, polisi menangkap Anah binti Zaini dan Julianti binti Masrami dengan barang bukti hampir 100 gram sabu. Sementara di Banyuasin, empat tersangka lain diamankan bersama 201,26 gram sabu.
Nama-nama lain yang kini mendekam di sel tahanan antara lain Hajarullah alias Owen (Banyuasin), Amri alias Am (Musi Banyuasin), Lion Carles (OKU), serta dua tersangka asal Palembang, Andi Lala dan Iwan Apriansyah.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun bandar narkoba. Semua akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Menang. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







