Kurir Sabu Jaringan Malaysia Ditangkap di Palembang, Bawa Hampir 1 Kg Barang Bukti

AKURAT.CO SUMSEL Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional asal Malaysia.
Seorang pria berusia 48 tahun bernama Egal Saputra ditangkap saat hendak mengantarkan paket sabu seberat hampir satu kilogram.
Penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Sriwijaya Raya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sabtu (26/7/2025) siang.
Saat itu, pelaku yang berasal dari Komplek Permata Indralaya, Ogan Ilir, tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BG 3915 DAL.
Wakapolrestabes Palembang, AKBP Aditia Kurniawan, didampingi Kasat Narkoba Kompol Faisal Pangihutan Manalu dan Kanit 1 Ipda Eeng Saptahari dalam konferensi pers, Rabu (30/7/2025), mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang kurir narkoba.
“Berbekal laporan dari warga, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan pelaku di lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket besar sabu dengan berat netto 994,71 gram,” ujar AKBP Aditia.
Barang bukti tersebut dibungkus rapi dalam plastik hijau berlabel Well Chosen Green Energy, yang kerap digunakan dalam peredaran sabu jaringan lintas negara.
Tak hanya sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lain, termasuk kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi.
Dalam pemeriksaan, Egal mengaku bahwa ia hanya bertugas sebagai kurir dan dijanjikan upah sebesar Rp5 juta setelah berhasil mengantarkan sabu tersebut kepada seseorang bernama Ilham di wilayah Desa Empat Petulai Sangku, Kabupaten Muara Enim.
“Barang itu saya diminta untuk serahkan ke Ilham. Rencananya saya dapat bayaran Rp5 juta,” ujar Egal kepada penyidik.
Namun, rencana tersebut gagal total setelah polisi lebih dulu meringkusnya di tengah perjalanan.
Atas perbuatannya, Egal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKBP Aditia menegaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas.
“Kami tidak akan berhenti pada kurir. Saat ini kami sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini,” tambahnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Bagaimana BLT Kesra?
- 3Dokter Muda di Palembang Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Mertua, Leher Dicekik hingga HP Dibanting
- 4Hari Ini 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Tipis Hari Ini, Cek Rincian Terbarunya
- 6Sumsel United Curi Poin di Menit Akhir, Nasuha Siapkan Evaluasi Jelang Hadapi Semen Padang
- 7PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik 2,5 Jam Siang Ini, Cek Lokasi Terdampaknya
- 8Link dan Panduan Cek Desil Bansos Online Oktober 2026, Cukup Pakai HP Bisa dari Mana Saja
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








