Sumsel

Keji! Bocah 8 Tahun di Palembang Disiram Cuka Parah oleh Tetangga, Tubuh Korban Melepuh

Maman Suparman | 2 Februari 2026, 15:30 WIB
Keji! Bocah 8 Tahun di Palembang Disiram Cuka Parah oleh Tetangga, Tubuh Korban Melepuh

AKURAT.CO SUMSEL Aksi kekerasan jalanan kembali menggegerkan warga Kota Palembang. Kali ini, seorang bocah laki-laki berusia 8 tahun menjadi korban penyiraman air keras jenis cuka parah yang diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri. Peristiwa memilukan ini terjadi di kawasan Jalan Wahid Hasyim, Lorong Oxindo, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang.

Tak terima atas tindakan keji tersebut, ibu korban, Fitriani (32), resmi melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Senin (2/2/2026).

Berdasarkan keterangan Fitriani di hadapan petugas, insiden bermula pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 13.45 WIB. Saat itu, korban tengah asyik bermain sambil mencari belut di rawa-rawa yang tak jauh dari kediamannya.

Tanpa alasan yang jelas, terlapor yang berinisial ML tiba-tiba menghampiri korban. Tanpa aba-aba, ML langsung menyiramkan cairan cuka parah ke tubuh bocah malang tersebut.

"Anak saya lagi cari belut dekat rumah. Tiba-tiba pelaku (ML) datang mendekat dan langsung menyiramkan cuka parah itu," ungkap Fitriani dengan nada lirih saat melapor.

Baca Juga: Kapolres Palembang Janji Akan Tindak Tegas Anggota yang Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas

Akibat siraman cairan kimia berbahaya tersebut, korban mengalami luka bakar serius. Beberapa bagian tubuhnya seperti leher, punggung, bahu, hingga paha melepuh dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit di Palembang.

Fitriani berharap pihak kepolisian segera bertindak tegas dan menangkap pelaku agar mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Laporan korban telah diterima oleh pihak Polrestabes Palembang dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pamapta Ipda Adityan Ammar membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini akan segera didalami.

"Laporan sudah kami terima melalui SPKT dan saat ini berkasnya akan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," ujar Ipda Adityan. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia