Buron Curanmor Setahun, Aldi Akhirnya Ditangkap dan Susul Rekannya ke Penjara

AKURAT.CO SUMSEL Setelah hampir setahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Aldi Apriyanto (25) akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Warga Lorong Pertemuan, Kelurahan Bagus Kuning, Plaju, itu diringkus Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang pada Sabtu (15/11/2025) malam.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku setelah petugas, dipimpin Kasubnit Opsnal Ipda Marlin, mengantongi informasi keberadaan Aldi. Polisi sebelumnya menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan sebelum memastikan posisi buronan tersebut.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 16.20 di kawasan Sungai Sahang, Lorong Muhajirin IV, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang.
Saat itu, korban Ahmad Azizil (24) tengah berada di kediaman keluarganya dan memarkirkan sepeda motornya di teras rumah dalam kondisi terkunci stang.
Korban mendadak mendengar suara mencurigakan dari luar. Ketika keluar rumah, ia melihat dua orang pelaku yang datang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy, sementara salah satu dari mereka sudah membawa kabur motor miliknya.
Baca Juga: 7 Pelanggaran yang Disasar dalam Operasi Zebra Musi 2025 di Banyuasin
Salah satu pelaku, Rahmat Ramadan, berhasil ditangkap tak lama setelah kejadian. Namun Aldi melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan, didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku ini memang menjadi buronan kami. Setelah keberadaannya terdeteksi, anggota langsung bergerak melakukan penangkapan,” kata Andrie, Senin (17/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa Rahmat Ramadan, rekan Aldi, telah lebih dulu menjalani hukuman. Informasi dari Rahmat membantu mempersempit pencarian hingga akhirnya Aldi dapat diringkus.
Andrie menyebut penyidik masih memeriksa Aldi untuk mengembangkan kemungkinan keterlibatan dalam kasus curanmor lainnya.
“Pelaku masih kami mintai keterangan untuk melihat apakah ada TKP lain,” ujarnya.
Aldi hanya bisa menunduk dan mengaku menyesal atas perbuatannya. “Saya menyesal, Pak,” ucapnya singkat.
Meski begitu, polisi menegaskan bahwa pelaku tetap akan diproses sesuai hukum. Aldi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2Dokter Muda di Palembang Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Mertua, Leher Dicekik hingga HP Dibanting
- 3Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Bagaimana BLT Kesra?
- 4Hari Ini 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Tipis Hari Ini, Cek Rincian Terbarunya
- 6Sumsel United Curi Poin di Menit Akhir, Nasuha Siapkan Evaluasi Jelang Hadapi Semen Padang
- 7PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik 2,5 Jam Siang Ini, Cek Lokasi Terdampaknya
- 8Link dan Panduan Cek Desil Bansos Online Oktober 2026, Cukup Pakai HP Bisa dari Mana Saja
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu






