Sumsel

Mantan Resedivis Kembali Berulah, Kali ini Lakukan Pelecehan ke Anak di Bawah Umur Diamankan di Palembang

Maman Suparman | 29 Mei 2025, 16:04 WIB
 Mantan Resedivis Kembali Berulah, Kali ini Lakukan Pelecehan ke Anak di Bawah Umur Diamankan di Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Aming (34), telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap seorang anak laki-laki berusia 10 tahun berinisial R, yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Peristiwa ini dilaporkan terjadi di area perkebunan di Kecamatan Gandus, Palembang, pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Menurut keterangan keluarga korban, kejadian bermula ketika R sedang dalam perjalanan pulang dari sekolah.

Aming, yang saat itu mengendarai sepeda motor, menawarkan tumpangan kepada korban. Dengan bujuk rayu, R akhirnya bersedia ikut, namun ia justru dibawa ke area perkebunan di Gandus.

"Di sana R menangis dan berontak," ungkap A, salah satu anggota keluarga korban, Kamis (29/5/2025) sore.

Setelah kejadian tersebut, Aming kemudian mengantar R pulang ke rumah.

Dalam perjalanan pulang, Aming sempat mampir ke sebuah minimarket untuk membeli minuman.

Ia juga membelikan minuman untuk R, sambil meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Aming juga berjanji akan bertemu dengan R lagi pada hari berikutnya.

Baca Juga: Nenek 61 Tahun di Palembang Jadi Korban Penganiayaan di Pasar 26 Ilir, Pelaku Diduga Sesama Pedagang

R tiba di rumah sekitar pukul 12.00 WIB dalam keadaan menangis. Ia kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Mendengar penuturan R, pihak keluarga segera menyusun rencana untuk menangkap Aming.

"Hari ini, kami memancing pelaku. Kami ingin memastikan apakah ia benar-benar menemui korban lagi. Ternyata ia memang datang lagi, jadi kami kejar," jelas A.

Aming sempat berusaha melarikan diri saat dikejar oleh keluarga korban dan pihak sekolah. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Gandus.

Akhirnya, Aming diserahkan oleh ayahnya kepada pihak berwenang. Tetangga sekitar rumah Aming juga mendukung penangkapan ini karena merasa resah dengan perilakunya.

Diketahui, Aming merupakan residivis dalam kasus serupa. Saat ini, ia telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pihak keluarga korban menyatakan tidak bersedia menempuh jalur damai, mengingat dampak psikologis yang dialami korban dan kekhawatiran akan adanya korban lain di masa mendatang.

"Kasihan mental anak kecil. Kalau dibiarkan, korbannya bisa bertambah. Ini saja sudah ketiga kalinya," tegas A.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia