Sumsel

Sudah 20 Kali Mencuri Motor, Dua Sahabat Ini Akhirnya Keok di Tangan Polrestabes Palembang

Maman Suparman | 9 April 2025, 17:00 WIB
Sudah 20 Kali Mencuri Motor, Dua Sahabat Ini Akhirnya Keok di Tangan Polrestabes Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Dua sahabat pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diringkus Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Dua pelaku yakni bernama Budi Ardiansyah (32) dan temannya yakni Hermansyah (36). Seluruhnya warga Jalan Campang 3 Ilir, Kelurahan Campang 3, Kecamatan Cempaka Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Sumsel.

Pelaku diketahui telah melakukan aksinya sebanyak 20 tempat kejadian perkara (TKP) pencurian kendaraan bermotor yakni diantaranya, di Jalan A Yani, Lorong Dua Saudara, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) 2 Palembang, pada Jumat (4/4/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan mengungkapkan, bahwa dalam menjalankan aksinya berawal saat korban Imam Mustajib (21) memakirkan kendaraan sepeda motor dalam garasi rumahnya dengan keadaan tergembok.

Lalu, kedua pelaku langsung datang dan masuk ke garasi rumahnya serta mengambil kendaraan sepeda motor miliknya. Usai berhasil, para pelaku ini langsung kabur dari lokasi TKP.

Akibat kejadian, ini korban harus kehilangan yakni berupa satu unit kendaraan sepeda motor jenis Kawasaki Ninja R dengan nomor polisi (nopol) R 5222 ZP warna putih dan satu buah helm warna merah.

Selanjutnya, korban Imam Mustajib langsung membuka rekaman CCTV dan ternyata benar ada dua orang pelaku yang membawa kendaraan sepeda motor. Lantas korban pun melaporkan ke Mapolsek SU 2 Palembang, guna menangkap para pelaku tersebut.

Baca Juga: Cekcok Gara-Gara Anak Berujung Maut, Pria di Palembang Meninggal Dunia Ditikam Tetangga

"Mendapat laporan, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di saat berada di OKU Timur Sumsel, pada Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 04.30 WIB," kata Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono di Mapolrestabes Palembang, Rabu (9/4/2025).

Dia menyampaikan sebelum ditangkap, dihadapan petugas para kedua pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak 20 TKP di lokasi Palembang, Sumsel.

"Ini pengakuan kedua pelaku dihadapan petugas sudah melakukan aksi sebanyak 20 kali beraksi," ujar Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.

Selain pelaku, anggotanya juga turut amankan barang bukti yakni berupa bukti 1 unit kendaraan sepeda motor jenis Kawasaki Ninja milik korban, satu bilah senjata tajam (sajam) jenis pisau bersarung, satu buah pahat serta yang lainnya.


"Atas ulahnya tersangka, kita kenakan pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. Sedangkan untuk kepemilikan senpi keduanya terancam UU darurat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkapnya.

Sementara itu, kedua pelaku saat dibincangi awak membenarkan adanya telah melakukan aksi pencurian kendaraan sepeda motor milik korban.

"Benar pak, saya sudah melakukan aksi pencurian kendaraan sepeda motor sebanyak 20 TKP yakni diantaranya diwilayah, Plaju, SU II, Ilir Barat (IB) I Palembang. Sejak bulan September tahun 2024 dan terakhir dibulan April tahun 2025," jelas kedua tersangka.

Dia mengungkapkan untuk kepemilikan senpi ini, ia membeli dari temannya seharga Rp1,5 juta.

"Ini senpi saya beli dari temannya. Kegunaan ini untuk berjaga-jaga saja pak," terang kedua tersangka. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia