Sumsel

Selamatkan 15 Ribu Jiwa, Polda Sumsel Musnahkan 1,5 Kilogram Sabu-Sabu

Deni Hermawan | 31 Juli 2024, 16:26 WIB
Selamatkan 15 Ribu Jiwa, Polda Sumsel Musnahkan 1,5 Kilogram Sabu-Sabu

AKURAT.CO SUMSEL Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.496,73 gram.

Barang bukti tersebut berasal dari sembilan laporan polisi yang masuk pada bulan Juli 2024.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, menyatakan bahwa pemusnahan ini adalah hasil dari operasi penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan selama bulan Juli.

"Dari sembilan laporan polisi, kami berhasil mengamankan 1.552,15 gram sabu dan menangkap 17 orang yang diduga melakukan pelanggaran," ujar Harissandi, Rabu (31/7/2024).

Operasi tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 15.522 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Lokasi pengungkapan kasus meliputi lima laporan di Palembang, satu di Banyuasin, dua di Ogan Ilir, dan satu di Lubuklinggau.

Baca Juga: Oxygen.id Tingkatkan Layanan Internet di Palembang, Target 5000 Pelanggan Tahun Ini

"Barang bukti seberat 1.496,73 gram telah dimusnahkan dengan cara diblender, sementara sisanya disimpan untuk proses persidangan di pengadilan," jelasnya.

Dari 17 tersangka yang ditangkap, dua di antaranya merupakan bandar besar dengan inisial A dan L, sedangkan sisanya berperan sebagai kurir.

"Pasal Primer Pasal 114 ayat 2 dan Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menetapkan hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi tersangka," tutupnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto