Sumsel

Buruh Harian Lepas di Palembang Diduga Tertipu Rp15 Juta, Janji Kerja Tak Kunjung Terwujud

Maman Suparman | 25 Februari 2025, 15:20 WIB
Buruh Harian Lepas di Palembang Diduga Tertipu Rp15 Juta, Janji Kerja Tak Kunjung Terwujud

AKURAT.CO SUMSEL Seorang buruh harian lepas bernama M Hakim (38) menjadi korban dugaan penipuan oleh seorang pria berinisial AH, yang disebut sebagai pimpinan PT Sha Solo Cabang Lampung.

Hakim mengaku mengalami kerugian hingga Rp15 juta setelah dijanjikan pekerjaan sebagai sopir mobil tangki di perusahaan tersebut.

Menurut pengakuan korban, AH awalnya menawarkan pekerjaan dengan syarat menunggu terlebih dahulu sebelum resmi bekerja.

Hakim yang percaya dengan ucapan tersebut kemudian diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening terlapor sebagai bagian dari proses penerimaan kerja.

"Saya percaya karena dijanjikan akan bekerja sebagai sopir mobil tangki. Lalu saya diminta mengirimkan uang Rp15 juta ke rekening terlapor," kata M Hakim, Selasa (25/2/2025).

Uang tersebut ditransfer oleh korban melalui layanan M-Banking Mandiri dari rumahnya di Jalan Sukasari, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Selasa (5/11/2024) sekitar pukul 21.29 WIB.

Namun, setelah mengirimkan uang, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Setiap kali dihubungi, terlapor hanya memberikan jawaban bahwa Hakim diminta bersabar menunggu. Hingga kini, tidak ada kepastian terkait pekerjaan yang dijanjikan.

Merasa tertipu, M Hakim akhirnya melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang dengan harapan pelaku bisa segera ditangkap dan uangnya dikembalikan.

"Saya berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian agar pelaku segera ditangkap dan uang saya bisa kembali," ujar Hakim.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan penipuan tersebut. Laporan telah diteruskan ke Unit Satreskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Laporan korban sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh Unit Satreskrim guna menangkap pelaku," ujar AKP Hery. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia