Datang untuk Berdamai, IRT Palembang Malah Jadi Korban Penganiayaan

AKURAT.CO SUMSEL Upaya menyelesaikan konflik keluarga justru berubah menjadi peristiwa pahit bagi Media Sari (49), seorang ibu rumah tangga di Palembang.
Niat baiknya untuk berdamai berakhir dengan dugaan penganiayaan yang kini berbuntut laporan polisi.
Perempuan yang berdomisili di Kecamatan Gandus itu secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang, Jumat (2/1/2026) siang. Ia mengaku menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh kerabatnya sendiri.
Kepada petugas, Media Sari menjelaskan insiden tersebut terjadi pada Rabu (31/12/2025) di Jalan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati. Saat itu, ia mendatangi rumah mertuanya untuk membicarakan persoalan keluarga yang melibatkan terlapor berinisial RS.
“Awalnya saya datang dengan niat baik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,” ujar Media Sari kepada polisi.
Namun, suasana yang diharapkan berakhir damai justru berubah panas. Setibanya di lokasi, korban mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Terlapor disebut keluar rumah dan melontarkan hinaan yang memicu adu mulut.
Baca Juga: Dana Rp40 Miliar Tak Terpenuhi, Pemprov Sumsel Bekukan Jalur Batu Bara Lalan
Situasi semakin memanas ketika cekcok verbal berubah menjadi kontak fisik. Korban mengaku didorong hingga terjatuh, lalu terjadi aksi saling jambak rambut sebelum akhirnya dilerai oleh warga sekitar.
“Saya sempat didorong sampai jatuh. Badan saya sakit dan rambut juga sempat dijambak,” tuturnya.
Akibat kejadian tersebut, Media Sari mengalami lebam di bagian dahi kanan serta sejumlah luka memar di tubuhnya. Merasa diperlakukan tidak adil, ia memilih menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan.
“Saya berharap ada pertanggungjawaban atas perbuatan ini,” katanya.
Sementara itu, Pamapta SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Ammar, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan korban.
“Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








