Sumsel

Kepergok Curi Motor Mahasiswa, Pria di Palembang Nyaris Diamuk Massa

Maman Suparman | 13 Juni 2025, 15:30 WIB
Kepergok Curi Motor Mahasiswa, Pria di Palembang Nyaris Diamuk Massa

AKURAT.CO SUMSEL Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan seorang pria berakhir apes. Dedi Irawan (37), warga Dusun I, Desa Sejaro Sakti, Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, kepergok mencuri sepeda motor milik mahasiswa di kawasan Plaju, Palembang.

Beruntung, ia diselamatkan dari amukan warga dan kini diamankan di Mapolsek Plaju.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 15.40 WIB di Jalan Sungai Gerong RT 08 RW 03, Kelurahan Plaju Ilir, tepat di depan rumah korban, Muhammad Rafid, seorang mahasiswa yang saat itu tengah berada di dalam rumah bersama teman-temannya.

“Kami mendengar suara motor yang menyala tiba-tiba. Saat saya keluar, motor saya sudah dibawa kabur,” ujar Rafid kepada petugas.

Sontak, Rafid dan warga sekitar bergegas mengejar pelaku yang diketahui kabur ke arah Jalan Selatan, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju.

Aksi pengejaran pun berakhir saat pelaku berhasil ditemukan sedang bersembunyi di sebuah rumah kosong.

Pelaku sempat dikelilingi oleh warga yang geram atas aksinya. Namun sebelum situasi memanas, warga menghubungi polisi.

Baca Juga: Modus Baru Penipuan Kosan Lewat TikTok, Mahasiswa Asal Sudan di Palembang Rugi Rp1,5 Juta

Petugas dari Unit Reskrim dan Tim Opsnal Polsek Plaju segera tiba di lokasi dan mengamankan pelaku ke kantor polisi.

Kapolsek Plaju, Iptu Muhamad Andrian, membenarkan penangkapan tersebut.

“Ya, pelaku pencurian motor telah kami amankan. Saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 95 / VI / 2025 / SPKT / POLSEK PLAJU, barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2019 dengan nomor polisi BG 4901 AVC milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan pelaku terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Palembang dan sekitarnya.

“Kami masih melakukan pendalaman apakah pelaku beraksi sendiri atau merupakan bagian dari komplotan,” kata Iptu Andrian. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia